Jumat, 25 Desember 2009

KONTRIBUSI KOPERASI DALAM PERKEMBANGAN UMKM

Dalam membahas kontribusi koperasi dalam perkembangan umkm terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari umkm.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Dilihat dari pengertian di atas maka jelaslah sudah bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengandalkan usaha mikro,kecil dan menengah ini. Mencermati banyaknya jumlah pelaku usaha mitro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini. Jumlah mereka sesuai data BPS pada 2008 mencapai 31,5 juta jiwa dari jumlah penduduk. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan menipis dan bahkan habis jika pemerintah seriusmemberdayakan pelaku UMKM.
Asumsinya, jika mereka mampu tumbuh dan berkembang dipastikan membutuhkan tenaga kerja. Sendainya satu unit usaha memerlukan dua tenaga kerja saja, akan tertampung sebanyak 100 juta orang. Kalau lebih, otomatis tenaga kerja yang terserap akan lebih banyak lagi. Berarti pengangguran yang sesuai data di Kementerian Daerah Tertinggal seperti dilansir media masa berjumlah sekitar 9,2 juta orang akan terus berkurang. Dengan demikian kemiskinan perlahan-lahan lenyap dari bumi Zamrud Khatulistiwa ini. Mengingat tidak ada lagi orang usia produktif yang menganggur, sehingga kesejahteraan yang didambakan semua pihak akan tercapai.
Sayang, keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh pelakunya, alias belum melibatkan tenaga orang lain. Kenyataanya, meski jumlahnya besar tetapi pengangguran hingga detik ini tetap banyak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada kuartal pertama periode 2009 ini mencatat jumlah tenaga kerja yang di PHK mencapai 250 ribu orang. Jumlah tersebut ditengarai terus bertambah, seiring masih derasnya arus pengurangan tenaga kerja, dan bahkan total pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan yang bangkrut ataupun merelokasikannya ke luar negeri.
Singkatnya, meski mereka banyak yang berhasil menciptakan lapangan pekerjaan untuk dirinya dengan membuka usaha atau sekadar menjadi pemulung, tetapi banyak yang gagal menemukan kesibukan karena dipengaruhi banyak faktor. Semisal ketiadaan atau keterbatasan modal yang dimiliki, minim kemampuan untuk berwirausaha dan gagal menjalankan usahanya akibat dagangannya dirampas/digusur petugas ketertiban karena berjualan di tempat-tempat yang dianggap manganggu ketertiban umum
Sebelumnya, Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakomas) di Jakarta pada 10 Nopember juga menegaskan koperasi dan UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata. Mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Untuk itu dalam program kerja 100 hari Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan terus mengupayakan pemberdayaan terhadap Koperasi, salah satunya akan merekomendasikan agar Koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur KUR untuk anggotanya.
Dengan adaya program kerja ini,tentu kita semua mengharapakan yang terbaik bagi bangsa ini.terutama koperasi yang sudah mendarah daging bagi kita semua dan tentunya usaha UMKM ini harus menjadi perhatian dan sorotan utama bagi kita semua karena dengan berkembangnya UMKM dan koperasi di Indonesia ini juga berarti semakin majunya Negara ini di mata dunia.

Kamis, 26 November 2009

TIPS N TRIK MEMBAGI WAKTU

Oh ya.. mungkin kalo di pikir-pikir pasti kita semua udah bosen dengan kondisi yang mulai gini-gini aja,,
Mmmm tapi ga semua juga kok,,mungkin juga udah mulai seneng dengan kegiataan baru dengan suasana yang baru..
eitsss itu bukan buat kita-kita yang mahasiswa angkatan 2008 ke bawah..tapi ini Cuma buat mahasiswa angkatan baru yaitu angkatan 2009.
Klo di pikir-pikir capek juga ya ngebagi waktu antara kuliah,main,nongkrong,atau mungkin jalan ma pasangan
Mungkin juga di antara kita udah ada yang mulai mumet dengan semua kegiatan ini.dari kita harus kuliah tiap hari,praktek ma laporannya yang ga boleh ketinggalan apalagi klo ga ngerjain..wah bisa bahaya itu mah..belum dari tugas yangh dikasih dosen yang date line na mepet bgt.ok klo kita termasuk mahasiswa yang ga standar alias pinter gitu..tapi bagaimana dengan mahasiswa yang sering nongkrong,maen,trus cabut lah bahasa gaulnya??
Ya mungkin masalah tugas mereka bisalah nitip ma temen lain yang dianggap mereka pinter atau juga culun gitu..
Nahh berhubung saya sebagai penulis juga sering melakukan hal-hal yang diatas,tapi kali ini saya akan mencoba berbagi tips bagaimana caranya untuk bisa mengatasi itu semua:
1) Pinter-pinter kita aja membagi waktu antara belajar,main,nongkrong dan dsb.memang agak susah membagi waktu seperti ini tapi ini mau ga mau harus kita control sendiri,ya berawal dari diri sendiri aj contohnya:seperti bangun tidur pagi trus langsung mandi dan jangan ditunda-tunda lagi karena klo di tunda ini bakal berdampak penguluran waktu dan aktifitas yang akan kita lakukan ke depannya.

2) Kalo kita emang sering nongkrong,main ma temen sampai larut malam,coba deh jangan setiap hari atau mungkin kita melakukan itu klo besoknya kita libur kuliah lagian klo kita sering nongkrong Sampai larut malam kaya gitu,itu semua bakal berdampak buruk gak Cuma buat kita tapi juga orang lain contohnya:
 Kita kalo keseringan nongkrong atau main sampai larut malam atau bahkan sampai pagi,tubuh dan kesehatan juga akan melemah dan lebih rentan terserang penyakit,,pastinya kalian semua ga mau kan?hmmmm di piker-pikir lagi kawan
 Buat anak cowok yang sering nongkrong sampai larut malam apalagi yang sering main gitar,ini pasti bisa mengganggu orang-orang yang sedang menikmati tidurnya.ok klo orang yang merasa terganggu itu ga marah tapi kalo marah gimana??klo dia lapor polisi gimana??pasti ga mw kan klo kejadian yang kita anggap asik itu malah menjerumuskan kita ke kantor polisi.ok klo anggapan orang lain tentang nongkrong kita itu tongkrrongan anak muda yang baik tapi klo mereka menuduh kita mabuk-mabukan dan memakai narkoba gimana??lebih gawat lagi kan??coba deh pikir-pikir lagi.

3)kalo buat anak cewek yang sering nongkrong sampai larut malam,waahhh bahaya banget tuh..karena anggapan orang tentang cewek-cewek seperti itu pasati buruk…apakah kita mau di cap kaya gitu hanya karena kesenangan pribadi??ga kan pastinya mending kita di masjid deh ikut tahlilan,,

4)Nah ini yang paling penting deh kayaknya,,buat yang suka nitip tugas ma temennya coba deh di kurangi lagi..atau mungkin kita boleh nitip tugas tapi dengan syarat kita harus mengerti benar tentang materi yang di tugaskan atau jalan terkahir kita ga usah nitip tugas tapi alangkah baiknya kita minta tolong pada teman yang benar-benar mengerti untuk mengajari itu.pasti temen kita juga dengan suka rela kok membantu.

Mungkin hanya ini yang bisa saya bagi dengan para pembaca semua,semoga apa yang saya tulis dapat memberikan manfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca umumnya.




Terimakasih.

Sejarah dan perkembangan koperasi

Mugkin sebelum kita membahas tentang perkembangan koperasi yang ada di INDONESIA ada baiknya kita mengetahui bagaimana sih latar belakang timbulnya koperasi di dunia?
Ketekaitan ideology,system perekonomian dan aliran koperasi:
IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI
Liberalisme Ek.bebas/liberal Yardstick
Komunis/sosialis Ek.sosialis Sosialis
Tidak termasuk keduanya Ek.campuran Commentwealth
Dari table di atas kita dapat membaca dan menyimpulkan bahwa setiap ideology yang di anut suatu bangsa akan berbeda-beda dengan system perekonomian dan aliran koperasinya dengan Negara lain.oleh karena itu setiap bangsa akan menganut system perekonomian yang sesuai dengan keadaan Negaranya pada saat itu.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia disebabkan karena tidak dapat di pecahkannya masalah kemiskinan yang ada di dunia.Tidak dapat dipungkiri bahwa Negara inggrislah yang mempelopori adanya koperasi di dunia lewat revolusi industri yang terjadi pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.begitu pula yang diikuti dengan Negara lain seperti di perancis dan di zerman walaupun dengan jenis koperasi yang berbeda.sedangkan di Negara berkembang koperasi di rasa perlu karena untuk mencapai kesejahteraan masyarakat oleh karena itu banyak Negara-negara di dunia yang menggunakan koperasi untuk memajukan perekonomian negaranya.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah perkembangan koperasi di INDONESIA sudah di mulai sejak tahun 1896 yang dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan sesuai dengan peruabahan dan perkembangan zaman. Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.walaupun perkoperasian di INDONESIA slalu mengalami perubahan tetapi tolak ukur yang dimiliki bangsa ini tidak hilang dan sirna begitu saja yaitu semangat kekeluargaan dan gotong royong yang kemudian menjadi landasan tolak ukuur perkoperasian di indonesia yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ beberapa masa ”, yaitu :
MASA PENJAJAHAN
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”
MASA KEMERDEKAAN
Pada awal kemerdekaan koperasi berfungsi untuk menyalurkan atau mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran,sehingga pada saat itu koperasi terus-menerus berkembang sangat pesat
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.





MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita” Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959,
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector perekonomian akan diatur dengan 2 sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu.

Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin

MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954
MASA REFORMASI
Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa dampak dari krisis moneter pada tahun 1998 menyebabkan keadaan bangsa Indonesia seolah-olah kembali harus memulai semuanya dari awal karena banyak terjadi kerusuhan dimana-mana.dan juga terlalu cepatnya pergantian pemimpin negeri yang menyebabkan semakin bertambah buruk saja perkoperasian yang ada di Indonesia.namun setelah di tetapkannya presiden terpiliih langsung oleh rakyat pada tahun 2004 keadaan buruk ini berangsur-angsur membaik yang di iringi dengan kestabilan perekonomian dunia.
Walaupun perkoperasian yang ada di INDONESIA belum sempurna dan selalu berubah-ubah sesuai dengan berkembangnya zaman tapi kita semua berharap bahwa dunia perkoperasian terus di sokong oleh para ahli agar semakin membantu perekonomian Negara karena koperasi adalah jiwa dari bangsa Indonesia yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotongroyong.

Rabu, 25 November 2009

PERSAHABATAN

“Mungkin kita ga pernah tau apa yang akan terjadi besok,lusa,minggu depan atau munkin tahun depan..karena apa?karena kita hanyalah makhluk ciptaan TUHAN yang ga pernah bisa mengetahui kehendak-NYA dan mungkin ini juga teguran untuk kita semua”kata laurel yang sedang berbicara kepada teman-temanya yaitu dino,munir dan kasih..yang pada saaat itu sedang berkumpul di lapangan luas sambil merenung tentang apa yang telah mereka lalui pagi ini yaitu bencana tanah longsor yang baru saja melanda dan membumi hancurkan tempat tinggal mereka.hanya mereka dan sekumpulan binatang peliharaaan saja yang dapat terhindar dari bencana naas tersebut bagaimana tidak semua sanak famili mereka direnggut secara paksa oleh bencana yang tidak pernah mereka tahu kapan datangnya .
“terus apa yang haruas kita lakukan rel?”ucap dino,munir dan kasih murung
“aku juga tidak tau selain menunggu bantuan dari penguasa untuk membantu kita”kata laurel pelan sambil sesekali mengusap air mata yang masih tersisa di pipinya.
“lebih baik kita mengumpulkan jenazah para keluarga kita sebagai balas jasa kita kepada mereka”kata munir meyakinkan semua sambil melihat satu sama lain
“tidaaaakkkkk!!!!!”saut kasih dengan nada yang tinggi
“kenapa??”ucap munir
“aku tidak bisa melihat dan menyaksikan para keluragaku kita kebumikan sendiri.itu semua hanya akan menambah kesedihan ku saja dan aku takkan sampai hati untuk melakukan ini”ucap kasih
“tapi kita harus melakukannya ssebelum jenazah mereka membusuk dan dimakan binatang buas”ucap munir
“munirrrr,,,aku tidak menyangka engkau sampai hati untuk menatakan ini semua pada ku.jangan harap aku akan tetap menganggap kau sebagai sahabatku lagi”ucap kasih dengan nada marah
“sudah..sudahh..buat apa kita bertengkar hanya karena keegoisan diri sendiri.sekarang bagaimana dengan kalian??apa kalian setuju dengan usulan dari munir??”Tanya laurel kepada semua
“ya aku setuju dengan nya”ucap dino dan yang lainnya terkecuali kasih yang masih ragu dengan ini semua seakan tidak percaya dengan apa yang telah menimpanya sambil terus menangis.
“sudahlah kasih,jangan terus kau tangisi mereka yang telah pergi!!percuma kau terus menangis,takan pernah bisa merubah semua yang telah menjadi kehendak-NYA benar apa yang di katakan laurel tadi!!”lirih dino pelan sambil terus meyakinkan kasih
“kalian semua tak mengerti apa yang terjadi dan aku alami sekarang karena kalian…”kasih menghentikan ucapannya dan kembali menangis
“yah sudahlah jika kau tak mau,kami takkan memaksa dan kami akan tetap mengumpulakan jenazah mereka dan segera mengebumikannya dan jenazah kelurgamu biar kami yang mengurus. ..mungkin hanya ini yang dapat kita lakukan untuk terakhir kalinya kepada mereka”ucap laurel sebagai orang yang dianggap ketua daan dihormati karena kebijaknnya di antara mereka.
“terimakasih kawan..hanya kalian yang aku punya sekarang ini dan mungkin benar inilah yang harus kita lakukan untuk mengenang mereka untuk yang terakhir kalinya”ucap kasih yang mulai yakin atas ucapan dari temannya..
Bergegas lah mereka untuk segera mengumpulkan dan mengebumikan kelurga mereka.sakit memang,sedih yang takan pernah terlupakan di benak mereka sampai kapanpun.mungkin benar saat kita terlena dengan kehidupan duniawi dan melupakan hal yang paling penting yaitu beribadah kepadaa-NYA.TUHAN pasti akan menegur kita dengan caranya sendiri yang tak pernah kita tahu kapan datangnya teguran itu .entah itu dengan kemtian orang terdekat,sakit yang kita rasakan,bencana yang datang silih berganti tetap saja kita makhluknya yang tidak tau apa-apa.persahabatan yang ditunjukan LAUREL,KASIH,DINO,MUNIR adalah gambaran bagi kita semua betapa pentingnya teman terdekat disaat kita mendapatkan musibah pada saat sanak keluarga tidak bisa berada di samping kita untuk membantu.dan teman yang baik adalah teman yang ada bukan hanya pada saat kita senang saja tetapi teman yang baik adalah teman yang bersedia membantu kita pada saat kita mendapat musibah atau cobaan.
Semoga cerpen ini dapat memberikan pelajaran yang berharga bagi kita semua yang membacanya dan membuat kita menjadi lebih baik lagi dari yang sebelumnya.






TERIMAKASIH

PEMIMPIN NEGERI

Saat kami harus memilih
Saat semua harus memilih..
Saat warga ini harus memilih..
Saat bangsa ini harus menjatuhkan pilihan..
Memilih pemimpin dan pejuang bangsa..
Yang akan meneruskan pengorbanan para pahlawan yang telah gugur..
Merebut semua dari tangan penjajah..
Tapi,,
Mengapa pemimpin negeri ini masih lupa dengan kami para pemilihmu
Calon penerus bangsa..
Mengapa mereka yang berada di atas tahta begitu terlena dengan apa yang telah kau genggam,,
Kami,,
Disini..
Mengharapkan janji yang telah kau ucap menjadi kenyataan,,
Karena kami tahu engkau lah orang yang di pilih oleh-NYA
Apa yang kami ucap adalah harapan kami untukmu pemimpin bangsa

Minggu, 11 Oktober 2009

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi lainnya.
Di bawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No.25/1992 yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,maksudnya adalah bahwa keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota koperasi tidak adanya paksaan atau ajakan dari pihak lain.sukarela maksudnya adalah setiap anggota dapat memberikan simpanan sukarela barapa saja dengan aturan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada koperasi tersebut.
2. Pengolaan dilakukan secara demokrasi,maksudnya adalah bahwa setiap pengambilan keputusan yang ada di koperasi terlebih dahulu dilakukan musyawarah kepada para anggota koperasi agar keputusan yag diambil tidak membebani atau memberatkan anggota lainnya.
3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,maksudnya adalah bahwa SHU yang akan diterima oleh anggota operasi pada akhir tahun itu sesuai dengan apa yag telah ia lakukan terhadap koperasi tersebut (jasa usaha),bagi yang memberikan jasa usaha yang cukup besar,maka ia akan mendapatkan SHU yang cukup besar pula dan tentunya hasil yang ia peroleh akan bebrbeda dengan anggota yang memberikan jasa usaha yang relative lebih kecil.ini membuktikan bahwa koperasi itu adil.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,maksudnya adalah bahwa setiap penanam modal yang ada di sebuah koperasi akan memdapatkan balas jasa yang tidak sama dengan modal yang ia tanamkan karena modal yang ada dikoperasi sifatnya terbatas,dan pemberian balas jasa yang akan ia dapatkan sebesar dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
5. Kemandirian,maksudnya adalah bahwa koperasi dalam menjalan kan kegiatannya sudah bisa terorganisir sendiri tampa bantuan dari pihak lain dan koperasi sudah menjadi badan usaha sendiri yang tidak bernaung di bawah badan usaha yang lain.
6. Pendidikan perkoperasian,maksudnya adalah bahwa setiap orang yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan pendidikan tentang perkoperasian dan dalam menjalankan sebuah organisasi sehingga anggota dapat menambah ilmu pendidikannya melalui koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi,maksudnya adalah bahwa setiap koperasi yang berbeda jenisnya dapat melakukan kerjasama antar koperasi dan hal ini dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Selasa, 06 Oktober 2009

PENGALAMAN BERKOPERASI DI MASA SMA

Berbicara tentang koperasi,mugkin semua orang yang pernah duduk di bangku pendidikan atau tidak pun pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata koperasi.terutama para pelajardi smp atau sma bahkan mahasiswa pun pasti pernah mendengar kata ini.pada penulisan kali ini saya akan mencoba membahas,mengulas,dan menceritakan tentang pengalaman menjadi anggota koperasi selama di SMA.
Sebelum kita membahas tentang koperasi sekolah terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian koperasi secara umum dan pasal-pasal yang bersangkutan tentang koperasi Indonesia.
Secara umum koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denagan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Sedangkan landasan berkoperasi di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 yaitu:
Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun bersama atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2 : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
Hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
Pasal 33 ayat 3 : bumi,air dan kebudayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai
Oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Setiap lembaga pendidikan formal seperti sekolah biasanya memiliki koperasi sekolah ,entah itu koperasi untuk para guru atau koperasi yang lebih dikhususkan untuk para murid.koperasi yang ada di sekolah-sekolah biasanya lebih di khususkan pada pada kebutuhan belajar mengajar.koperasi di sekolah juga memiliki criteria khusus keanggotaan yaitu:

 Anggota koperasi sekolah adalah semua elemen yang ada di seekolah seperti guru,stsff,murid dsb
 Anggota koperasi aktif adalah murid-murid yang bersekolah di tempat yang bersangkutan.
 Keanggotaan operasi sekolah tidak dapat di pindahkan tangankan kepada pihak lain ataupun pihak luar sekolah.
 Keanggotaan koperasi sekolah akan berakhir jika anggota yang bersangkutan telah lulus atau meninggal dunia.

modal untuk medirikan koperasi sekolah biasanya didapat dari anggaran (iuran),sumbangan ,dan sukarela.koperasi yang pernah saya ikuti di sekolah smp dan sma adalah koperasi yang berorientasikan pada penjualan kebutuhan alat tulis atau koperasi konsumsi tetapi utuk para guru juga ada yaitu koperasi simpan pinjam.dana yang ada di koperasi di gunakan untuk mensejahterkan para anggota koperasi dan adapula bunga ang diberikan sangat rendah.
Para murid diuntungkan dengan harga yag lebioh murah dari pada berbelanja di tempat lain dan ini pun dapat menanamkan jiwa kopersi pada masing-masing anggota koperasi.
Dari tulisan di atas dapat disipulkanbahwa pengetian koperasi sekolah yaitu koperasi yang beranggotakan seliruh elemen-elemen yang ada di sekolah seperti murid,staff,guru dsb.selain pengertian diatas saya juga mendapatkan manfaat berkoperasi di sekolah yaitu:

 Menumbuhkan jiwa berkoperasi dlam diri.
 Dapat berorganisasi lebih baik dari sebelumnya.
 Mendapatkan harga yang lebih murah dari yang lainnya dalam mendapatkan kebutuhan belajar mengajar.
 Memupuk rasa kekeluargaan yang lebih erat antar anggota koperasi.

Sedangkan utuk koperasi para guru yaitu koperasi simpan pinjam saya juga mendapatkan manfaat di antaranya yaitu:

• Koperasi simpan pinjam dapat mensejahterakan anggotanya
• Pembagian SHU sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
• Setiap anggota yang meminjan uang diberikan dana yang relative rendah.
• Memupuk rasa kekeluargaan.

Namun setiap kebaikan pasti ada sisi keburukan dari koperasi sekolahyang saya pernah ikuti yaitu;
 Murid-murid tidak mengetahui secara jelas pembukuan yang telah di lakukan karena tidak pernah di beri tahu secara riil.
 Setiap murid diwajibkan utuk membeli alat belajar mengajar di koperasi sedangkan koperasi yang ad kurang lengkap.

Dengan ini semua saya mendapat banyak pelajaran yang mungkin akan saya dapat pada masa ini saja.semoga semakin kedepan perkoperasian di sekolah yang pernah saya ikuti akan semakin baik dari sebelumnya.

Jumat, 20 Maret 2009

tentang hari ini 21 maret 2009

wah. .wah. .
hari ini ternyata melelahkan sekali ya,,
baru bangun aja kepala dah berat banget maklum lah bis bergadang maen gaple ma teman2 heeheeh. ..hee cuiiiiihh,, ,
jadi mata masih ngantuk abis
enakan juga langsung buka blog huft. .

nyatet tentang apa yang terjadi hari ini. .menumpahkan semua penat dalam pikiran yang g abisa di ungkapkan ma orang lain..

w bingung harus ma capa lagi w cerita tentang ap yang w alamin coz orang2 cuma bisanya ngedenger doank. .



heheheheehhe ..



cap cus mang. .