Sabtu, 29 Mei 2010

Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (BAB 8)

HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.

Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Dasar Hukum

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang

1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

UU yang mengatur Hak Cipta :
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.


Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).


Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


3. Merk Dagang (Trademark)

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).


Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.

5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.


Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.


Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Rabu, 26 Mei 2010

Resume Bab 7 Wajib Daftar Perusahaan

I. Kewajiban Pendaftarannya
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

II. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

III. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

IV. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

V. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 )

Senin, 26 April 2010

CITA-CITA

Mungkin sejak duduk di bangku sekolah dasar kata-kata ini adalah kata yang sudah tak asing lagi bagi kita semua.terutama dalam pelajaran mengarang BAHASA INDONESIA.kali ini saya akan mencoba menulis tentang apa yang saya cita-citakan dan impikan dulu seamasa kecil dan juga kenyataan yang terjadi sekarang.
Mungkin dulu itu kebanyakan dari kita menginginkan menjadi seorang dokter,presiden,pilot dan hal lain semacamnya tampa pernah berpikir untuk mewujudkan bagaimana caranya kita agar menjadi seperti yang kita inginkan,yah mungkin itu dulu saat dimana saya belum mengerti apa yang saya ucapkan tentang cita-cita itu sendiri.
Namun sekarang berbeda kenyataanya apabila kita diberikan pertanyaan yang sama,sejujurnya saya sendiri pun masih belum menemukan apa yang saya impikan dan cita-citakan namun setidaknya dengan apa yang saya ambil sekarang dan apa yang saya jalani sekarang mungkin masa depan saya tidak akan berbeda terlampau jauh.
Pada awalnya saya bercita-cita sebagai penulis namun itu hanya keinginan yang sulit saya wujudkan,saya masih terlalu senang bermain,walaupun terkadang ingin menulis saya maih belum bisa keluar dari yangtelah ada atau telah populer dari sebelumnya.saya masih mengikuti gaya bahasa dan tulisn yang pernah saya baca atau tulisan yang menurut saya bagus.sangat sulit untuk menjadi diri sendiri dalam hal ini,namun semakin kedepan saya semakin berpikir bagaimana caranya agar hal ini dapat terealisasikan dalam kehidupan nyata,saya hanya menulis tentang apa yang saya alami saja tau terkadang saya menulis tentang kehidupan nyatadi sekitar daerah saya.semakin mencoba untuk mewjudkan itu saya semakin jenuh,akhirnya saya muloai kembali bermain dengan teman lagi dan mencoba mencari ide-ide segar yang belum saya dapatkan.
Akhirnya di universitas gunadarma ada mata kuliah seperti ini,hati kecil saya merasa senang karena dengan ini saya akan selalu mencoba menulis apa saja,walaupun bahasa dan tulisan yang saya ugkapkan masih belum baku.tapi saya akan mencoba seaksimal mungkin untuk mewujudkan cita-cita kecil saya ini.
Semoga ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian terutama saya sebagai penulis dapat memberikan yang terbaik bagi para pembaca.

Rabu, 21 April 2010

RESUME BAB 5 HUKUM PERJANJIAN

Banyak sekali yang mengartikan hukum perjanjian itu,Sedangkan kalo menurut saya hukum perjanjian itu adalah dimana ada dua belah pihak,saling berinteraksi untuk menyatakan suatu kerjasama.


Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK

1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :

a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak.
c. Lingkup kontrak.
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
e. Kewajiban dan tanggung jawab.
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)


PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

Senin, 12 April 2010

TRIK DAN TIPS MENAMBAH POWER VOKAL

Kali ini saya akan mencoba berbagi tips dan trik bagaimana cara menambah power vokal kita.mungkin hal ini paling serin ditemui bagi para pembaca yang sering bermain musik terutama bagi kaula muda nihh
Banyak cara untuk meningkatkan power vokal tapi yang jelas harus dipahami terlebih dahulu karakter suara masing-masing.tujuannya agar kita semua gak memaksakan suara kita menjadi seperti suara sang idola yang kita idolakan atau kagumi,sebab karakter tidak bisa dirubah dengan sembarangan karena dapat merusak pita suara itu sendiri dan pastinya para pembaca juga gak mau kan semua itu terjadi.
1. TIUP LILIN
Jelas bukan ulang tahun,tetapi tujuannya adalah untuk memperkuat otot paru-paru.coba tiup lilin mulai jarak terdekat mulai dari jarak 10 cm,bila bisa mati coba tambah jarak lagi yang lebih panjang dari sebelumnya.kemudian istirahat sekitar 10 menit,lakukan setiap hari selama 2 minggu.jangan latihan selama dalam keadaan lapar sebab resikonya dapat menyebabkn pingsan,tujuannya untuk memperkuat hembusan nafas.
2. TIUP BALON
Yang ini jelas juga buat ulang tahun.tujuannya sama dengan tiup lilin tapi tekanan balon bisa melatih otot paru-paru.untuk tiup balon diusahakan beristirahat saat mata sudah dalam kondisi berkunang-kunang.
3. Gigit pensil
Mungkin ini terdengar agak aneh tetapi ini secara langsung akan melatih suara di nada tinggi dan power,caranya gigit pensil di ujung gigi dan nyanyikan satu lagu secara utuh tampa menjatuhkan pensil.latih 10 – 15 menit setiap hari.
4. LAGU VOKAL TINGGI
Ini memang agak sulit karena kita harus memaksakan pita suara kita harus bekerja keras.pilih lagu-lagu yang memiliki vokal yang tingggi,ikuti vokalnya.bila sudah terasa serak istirahat dan jangan lupa minum air putih.lebih baik mengunyah kencur sekalian agar tidak terjadi radang teggorokan.konsepnya melatih nada suara menjadi lebih tinggi.coba satu hari sekali jangan lebih.

5. PAKE DIAFRAGMA
Klo yang ini intinya untuk menggunakan nafas perut bukan tengorokan atau leher.coba nyanyi satu lagu dengan menggunakan suara perut.bila terasa lelah berarti nafas perut masi belum bagus dan harus lebih sering latihan lagi.
6. BERNYANYI DALAM AIR
Ini adalah salah satu cara yang cukup bagus untuk menaikan power vokal,caranya pabila kita sedang berenag maka bernyanyilah satu bait lagu.teorinya suara kita akan tertekan dan saat udara bebas power lebih keluar,latihlah secara tiap hari.
7. MINUM AIR PUTIH
Lakukan rutin setiap bangun tidur dengan meminum 2-3 gelas.

Demikianlah tips dan trik menambah power vokal kali ini.semoga dapat bermanfaat.

Senin, 05 April 2010

TIPS MEMILIH PONSEL BEKAS

Kali ini saya akan mencoba memberi sedikit tips bagi para pembaca yang mungkin akan membeli ponsel bekas atau second.saya menulis ini dengan tujuan untuk meminimalisir kerugian dari spekulasi membeli ponsel bekas.
Untuk mencermati dalam mendapatkanponsel yang kita inginkan perlu memiliki strategi sendiri agar terhindar dari pilihan yang salah.mari kita coba membaca dan mencermati langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Periksa cover atau casing ponsel
Usahakan untuk mencari ponsel yang masih menggunakan casing orisinil.jika memang hanya terdapat ponsel yang kita inginkan tetapi dengan casing yang sudah tidak orisinil maka tawarlah harga yang lebih rendah dari yang di tawarkan.
Jangan lupa periksa juga bagian casing apakah asa yang cacat atau tidak,jika ada yang cacat,anda perlu curiga jika ponsel ini pernah terjatuh dan ada kemungkinan berpengaruh pada komponen bagian dalamnya.
Jangan lupa memeriksa kinerja engsel bagi ponsel berengsel dan rel flip bagi ponsel bersliding.

2. Periksa fungsi eksternal ponsel
periksa kondisi dan fungsi masing-masing bagian yang ada dalam ponsel.seperti keypad,LCD,lampu LED,atau background lamp display,tombol on-off,volume,USB,dan yang lainnya.
Perika pula bagian speaker dan michropone dengan cara menelpon orang lain atau sekedar mendengarkan suara dari layanan bebas pulsa agar lebih irit.

3. Periksa fungsi fitur dan kelengkapan menu
Sebelum membeli sebuah ponsel,sebaiknya sedikit banyak mengetahui fitur dan menu apa saja yang ada pada ponsel yang ingin kita beli.jangan sungkan untuk mencoba fitur yang akan kita beli dimulai dari:Bluetooth,SMS,MP3 dan lain sebagainya.

4. Periksa bagian dalam cover ponsel
bukalah cover mesin dan periksa apakah segel masih original pabrik atau sudah diganti.biasanya segel itu dapat anda temukan di sekitar skrup kunci bagian ponsel.jika tidak menenmukan hologram bawaan pabrik.berarti ponsel itu pernah di buka mesinnya.

5. Perika baterai
Periksa keaslian baterai yang disetakan dalam ponsel tersebut.lihat apakah orisinil atau sudah diganti.pertimbangkan pula baterai yang sudah di ganti,apakah merek terkenal atau tidak

6. Periksa signal
Jika ponsel ini tidak stabil,pasti ponsel tersebut bermasalah atau lebih parah lagi,tidak ada sama sekali signal pada ponsel tersebut.ponsel tampa sinyal berarti dalam masalah besar karena biaya pwebaikan tidak sedikt.sebaiknya urungkan niat anda.

7. Periksa kelengkapan paket penjualan
Lebih menguntungkan jika anda dapat menemukan ponsel bekas yang di lengkapi dengan dus asli,charger bawaan,dan kartu garansi(walau sudah tak berlaku lagi).perlu juga memeriksa nomor seri IMEI yang tertera pada mesin ponsel dan punggung ponsel.


Demikian tips dan trik untuk membeli ponsel bekas.semoga dapat bermanfaat.amin

Macam-macam paragraf beserta contohnya

Berikut ini uraian singkat mengenai macam-macam paragraf beserta contoh-contohnya.

Ada 5 macam paragraf:
1. Narasi: paragraf yang menceritakan suatu kejadian atau peristiwa.
Ciri-cirinya: ada kejadian, ada palaku, dan ada waktu kejadian.
Contoh:
Anak itu berjalan cepat menuju pintu rumahnya karena merasa khawatir seseorang akan memergoki kedatangannya. Sedikit susah payah dia membuka pintu itu. Ia begitu terkejut ketika daun pintu terbuka seorang lelaki berwajah buruk tiba-tiba berdiri di hadapannya. Tanpa berpikir panjang ia langsung mengayunkan tinjunya ke arah perut lelaki misterius itu. Ia semakin terkejut karena ternyata lelaki itu tetap bergeming. Raut muka lelaki itu semakin menyeramkan, bagaikan seekor singa yang siap menerkam. Anak itu pun memukulinya berulang kali hingga ia terjatuh tak sadarkan diri.

2. Deskripsi: paragraf yang menggambarkan suatu objek sehingga pembaca seakan bisa melihat, mendengar, atau merasa objek yang digambarkan itu. Objek yang dideskripsikan dapat berupa orang, benda, atau tempat.
Ciri-cirinya: ada objek yang digambarkan
Contoh:
Perempuan itu tinggi semampai. Jilbab warna ungu yang menutupi kepalanya membuat kulit wajanya yang kuning nampak semakin cantik. Matanya bulat bersinar disertai bulu mata yang tebal. Hidungnya mancung sekali mirip dengan para wanita palestina.

3. Eksposisi: paragraf yang menginformasikan suatu teori, teknik, kiat, atau petunjuk sehingga orang yang membacanya akan bertambah wawasannya.
Ciri-cirinya: ada informasi
Contoh:
Bahtsul masail sendiri merupakan forum diskusi keagamaan yang sudah mendarah daging di pesantren. Di dalamnya, dibahas persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan tinjauan keagamaan secara ilmiah, rinci, dan terukur. Perlu diketahui pula bahwa sebagian besar topik yang muncul didasarkan atas laporan, aduan, atau keluhan masyarakat tentang persoalan agama, sosial, budaya, hingga ekonomi. Bisa dikatakan bahwa bahtsul masail sesungguhnya merupakan cara khas pesantren untuk menyuarakan aspirasi masyarakat melalui perspektif agama.





4. Argumentasi: paragraf yang mengemukakan suatu pendapat beserta alasannya.
Ciri-cirinya: ada pendapat dan ada alasannya.
Contoh:
Keberhasilan domain itu memang tidak mudah diukur. Sebab, domain tersebut menyangkut hal yang sangat rumit, bahkan terkait dengan ''meta penampilan" siswa yang kadang-kadang tidak kelihatan. Membentuk karakter manusia memang membutuhkan pengorbanan, sebagaimana yang dilakukan negara-negara maju seperti Jepang, Singapura, dan Malaysia. Mereka bisa maju karena memiliki banyak orang pintar dan berkarakter.


5. Persuasi: paragraf yang mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca agar melakukan sesuatu.
Ciri-cirinya: ada bujukan atau ajakan untuk berbuat sesuatu
Contoh:
Sebaiknya pemerintah melakukan penghematan. Selama ini, pemerintah boros dengan cara tiap tahun membeli ribuan mobil dinas baru serta membangun kantor-kantor baru dan guest house. Pemerintah juga selalu menambah jumlah PNS tanpa melakukan perampingan, membeli alat tulis kantor (ATK) secara berlebihan, dan sebagainya. Padahal, dana yang dimiliki tidak cukup untuk itu.

100 Kata Baku dan Tidak Baku

Berikut ini adalah contoh-contoh dari kata-kata baku dan tidak baku :
1.Abjad : Abjat
2.Aktif : Aktip
3. Aktivitas : Aktifitas
4. Asas : Azas
5. Atlet : Atlit
6. Atmosfer : Atmosfir
7. Bus : Bis
8. Besok : Esok
9. Biosfer : Biosfir
10. Belum : Belom
11. Bengep : Bengap
12. Blanko : Blangko
13. Cenderamata : Cinderamata
14. Cabai : Cabe
15. Diagnosis : Diagnosa
16. Daftar : Daptar
17. Dekret : Dekrit
18. Detail : Detil
19. Doa : Do’a
20. Embus : Hembus
21. Ekstrem : Ekstrim
22. Ekstremis : Ekstrimis
23. Ekstra : Extra
24. E-mail : Email
25. Februari : Pebruari
26. Familier : Familiar
27. Facsimile : faksimili
28. Foto : Photo
29. Fondasi : Pondasi
30. Gladi : Geladi
31. Hakikat : Hakekat
32. Hafal : Hapal
33. Heterogen : Hetrogen
34. Hipotesis : Hipotesa
35. Hipotek : Hipotik
36. Hitam : Item
37. Hijau : Ijo
38. Habis : Abis
39. Ijazah : Ijasah
40. Imbau : Himbau
41. Indera : Indra
42. Indragiri : Inderagiri
43. Istri : Isteri
44. Izin : Ijin
45. Jadwal : Jadual
46. Jenderal : Jendral
47. Jumat : Jum’at
48. Justru : Justeru
49. Kacamata : Kaca mata
50. Kanker : Kangker
51. Karier : Karir
52. Katolik : Katholik
53. Kendaraan : Kenderaan
54. Konferensi : Konperensi
55. Kualifikasi : Kwalifikasi
56. Kualitatif : Kwalitatif
57. Kuantitatif : Kwantitatif
58. Kualitas : Kwalitas
59. Kosa kata : Kosakata
60. Laknat : La’nat
61. Lembap : Lembab
62. Lubang : Lobang
63. Masjid : Mesjid
64. Merek : Merk
65. Meterai : Meterei
66. Miliar : Milyar
67. Misi : Missi
68. Mulia : Mulya
69. Museum : Musium
70. Metode : Metoda
71. Mungkir : Pungkir
72. Maaf : Ma’af
73. Makhluk : Mahluk
74. Mahsyur : Mahsur
75. Muazin : Muadzin
76. Narasumber : Nara Sumber
77. Nasihat : Nasehat
78. Negeri : Negri
79. Nikmat : ni’mat
80. November : Nopember
81. Objek : Obyek
82. Objektif : Obyektif
83. Peduli : Perduli
84. Praktik : Praktek
85. Provinsi : Propinsi
86. Rakat : Rakaat
87. Risiko : Resiko
88. Rubah : Robah
89. Saja : Aja
90. Sekadar : Sekedar
91. Silakan : Silahkan
92. Sistem : Sistim
93. Saksama : Seksama
94. Subjek : Subyek
95. Subjektif : Subyektif
96. Teknik : Tehnik
97. Teknologi : Tehnologi
98. Ubah : Rubah
99. Mengubah : Merubah
100. Utang : Hutang


Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.amin

Sabtu, 03 April 2010

TAKKAN PERNAH TERLUPA

Cahaya redup sang mentari masih terlihat disudut langit.desiran angina menyusup masuk ke sendi tubuhku yang masih basah kuyup setelah berenang menikmai air laut yang yang membiru dari kejauhan.ombak brgantian bergulungan menghempaskan sejenak lara dan gundah yng menerpa hati.damai betapa tentram terasa,meski nyatanya aku tak pernah lagi merasakan kedamaian dalam hidup ini.yang ada hanyalah pertentangan,kesedihan,dan derita yang sering membuatku muak dan membuatku semakin ingin untuk mengakhiri semuanya,aku sudah mulai tak sanggup untuk menjlalaini sisa hari-hari ini yang kurasa semakin kelam.aku ingin berlari sejauh mungkin,berteriak,sendiri danmenyendiri hingga ku merasa kan kenyamanan dan dapat terlepas dari hal-hal yang selalu menimpaku.namun saying saat ku ingin melakukan nya aku tersadar bahwa aku tak bisa lari dari kenyataan ini.
Saat aku termenung aku teringat akan nasihat guruku yang dulu pernah mengajariku di suatu sekolah ia berkata bahwa hanya seorang pengecut saja yang ingin lari dari masalah dan kenyataan.hidup ini ujian,hidup ini cobaan apapun baik dalam senang maupun duka karena tuhan tak pernah menguji makhluknya di luar kapasitas dari makhluk itu sendiri,terkadang aku merasa ini salah karena aku terlalu banyak putus asa dan tak jarang mulai memaki tuhan.
Berlalu trus menerus dan aku tak sadar diri telah begitu jauh dari karunianya-NYA.semakin pusing aku dibuatnya karena tak pernah ada perubahan dalam diriku hingga aku benar-benar jatuh dalam jurang yang begitu dalam sampai semua mata tertuju padaku,bagaimana tidak mereka yang mengaangap ku slalu ceria kini tak lagi seperti dulu.aku pun tak mengerti apa yang sebenarnya aku inginkan dan akupun tak mengerti apa yang harus ku lakukan untuk mengobati ini semua.mungkin ini berawal pada saat aku ditinggal untuk selamanya oleh kedua orang tuaku hingga aku benar-benar tak percaya dengan apa yang menimpaku ini.begitu sakit begitu perih.inilah yang membuatku jadi pemurung dan di jauhi rasa kebahagiaan namun setelah aku mulai sadar dan mulai menempa masa depan ku yang masih panjang ini.ku beranikan diri untuk menjadi diri ku yang dulu walau tersa berat tapi kini semua keadaan yang akhirnya mendorong ku untuk terus bertahan.
Tampa ragu dan takut kan kugapai semua mimpi yang tlah lama ku pendam dalam hidup ini mungkin ini yang terbaik.sakit ku memang takkan pernah hilang tapi aku masih punya mimpi yang dapat mengobati sedikit demi sedikit luka ini.jalan ku masih panjang.

PERSAHABATAN DALAM DIRI

Aku sedang berjalan kearah luar gang rumahku menuju sekolah. Tetapi sebelum aku berangkat sekolah, aku harus menunggu Dina yang sedang menuju kearah depan gangku. Kulihat kedepan sana tetapi tidak seorangpun tampak, ketika aku sedang menunggu Dina, aku melihat dua orang teman sekelasku berjalan kearahku. Ya… itu Lila dan Uswah. “ Hey Nad… kamu kaq belum berangkat sekolah seh?!! “ Tanya Lila kepadaku.“ owh iya neh aku sedang menunggu Dina. “ Jawabku.“ ohh kamu sedang menunggu Dina, tapi Nad 10 menit lagi sekolah masuk tau!! Kamu ga takut telat??? “ Tanya Uswah kepadaku.“ ya udah kalau geto kita berangkat sekolah bareng ya?!! “ pintaku kepada Lila dan Uswah. Merekapun mengiyakan ajakanku dan segera melangkahkan kaki untuk menaiki angkutan umum yang akan mengantarkan kami kesekolah. “ NADIAAA…!!! “ teriak Dina sambil melangkahkan kaki dengan cepat kearahku.“ Eh… Dina?!! ““ Eh… Dina, Eh… Dina lagi, kamu koq ninggalin aku seh Nad??? Tadi tuh aku kerumahmu tapi kata kakakmu, kamu baru aja berangkat!!! ““ Mmm…Sorry deh, abis kamu lama seh “.“ iiihh… kan udah aku bilang tunggu sampai aku datang?!! ““ iya…iya…sorry, udah donk jangan marah marah terus, kaya nenek – nenek aja!!! “.“ enak aja! Kamu tuh yang kaya nenek – nenek!!! “ jawab Dina dengan tampang kesalnya. Melihat Dina mau marah-marah lagi, akupun berlari meninggalkan Dina menuju kelas dan duduk ditempatku, Dinapun berteriak – teriak sambil berlari-lari kecil kearahku dan melanjutkan ocehan – ocehan yang tadi tertunda. Aku dan Dina bersahabat sejak duduk disekolah menengah pertama kelas 1 hingga duduk disekolah menengah kejuruan kelas 2. Orang tuaku sangat akrab dengan Dina, begitupun sebaliknya. Sudah seperti saudaraku sendiri. “ Lila… Uswah… “ panggilku. “ ya Nad, ada apa?!! “ jawab Lila.“ nanti pulang bareng ya!!! “. “ oh itu, liat nanti aja ya!!! “ jawab Lila.“ oce dehh, Mmm… tapi besok berangkat bareng lagi ya??? Aku tunggu kalian berdua di tempat tadi, oce?!! “. “ oceee…!!! “ jawab mereka berdua dengan kompak. Semenjak kami sering pulang dan berangkat sekolah bersama, kami menjadi semakin akrab. Tidak hanya pulang dan berangkat sekolah saja kami bersama tetapi kemanapun dan acarapun kami selalu terlihat bersama. Dan sejak saat itulah satu persahabatan dalam hidupku tersulam kembali. koq Lila, Dina dan Uswah agak beda ya?? Apa mereka sedang ngerjain aku ya?!! “ aku duduk termenung dikelas yang masih kosong.“ Mmm… mungkin hanya perasaan aku saja kale ya?!! “ ujarku dalam hati. Aku merasa beberapa hari ini Lila, Dina dan Uswah agak cuek kepadaku. Mungkin karena sebentar lagi hari ulang tahunku. Padahal aku merasa karena mereka cuek kepadaku. “ Eh Nad… bengong aja kamu!!! “ ujar Uswah membuyarkan lamunanku. “ ah nggak koq!!! ““ oya Nad, besokhari minggu teman – teman sekelas ngajakinkita lari pagi bareng. Kamu ikut kan? “ Tanya Dina. “ gat au deh, lihat besok aja ya?!! MALEEZZ tau, masa liburan gene masih keluar juga…! Acara kelas lagee!!! ““ Nad pokoknya kamu harus ikut, kalau ga ikut dapet hukuman loh. “ Ujar Lila menakutiku. “ Memangnya anak SD… masih ada hukuman, udah pokoknya lihat bezok aja deh, ya.. ya..!!! “.“ YOII !!! “ jawab Uswah dengan singkat. Aku sudah menduga pazti mereka merencanakan sesuatu untukku esok hari. Aku merasa sangat penasaran dan agak sedikit takut. “ Aduh aku dating nggak ya besok??? Pasti mereka belez dendam deh ke aku karena kemarin yang nerjain mereka adalah aku!!! “ ucapku dalam hati.“ udah deh lihat besok aja…! Kalau aku dijemput ya aku pergi, tapi kalau aku ga dijemput ya aku nggak pergi!!! “ kataku dalam hati lagi dengan memejamkan mata untuk tidur walaupun dengan sedikit perasaan gelisah. Tik…Tok…Tik…Tok…, tepat jam 12 malam tiba – tiba aku terbangun karena mendengar suara telepon berdering. Akupun dengan segera mengangkatnya. “ Hallo… “ sapaku.Tak ada jawaban dari seberang.“ Hallooo… “ aku menyapa sekali lagi.Masih tidak ada jawaban jawaban juga. “ HAPPY BIRTHDAY TO U HAPPY BIRTHDAY TO YOU HAPPY BIRTHDAY HAPPY BIRTHDAY, HAPPY BIRTHDAY NADIA…!!! Terdengar nyanyian dari seseorang di seberang sana.“thanks ya!!! “ aku terharu.“ Met ultah Nadia! Ketujuh belas ya? Semoga kamu tambah dewasa, tambah cantik dan tambah gokil!!! “ ujar Isti.“ Paztee..!! ““ Nad sorry neh aku ga bias telepon kamu lama – lama soalnya aku ngantuk! Kamu met tidur ya Nad, sorry ganggu, bye Nadia…!!! ““ Bye!!! “ Isti adalah kakak kelas disekolahku. Dia sangat baik kepadaku tetapi sejak ia lulus aku jarang sekali bertemu dengan sia mungkin bias dibilang tidak pernah lagi. Ya… mungkin dia sibuk dengan kegiatan barunya. “ iiihh.. Alarm berisik banged seh!!! Kan masih ngantuk?!! “ gerutuku. Akupun segera bangun dan beranjak merapikan diri. Walaupun berat dan malas sekali rasanya tetapi pagi ini aku harus pergi karena sudah mempunyai janji untuk lari pagi bersama teman sekelasku. Walaupun aku tahu kalu hari ini mereka sudah mempunyai rencana untuk mengerjaiku. “ Assalamu’alaikum…!!! ““ Wa’alaikumsalam… “ jawabku sambil membukakan pintu.“ Hey Nad?!! ““ Hey! ““ Gimana udah siap belum? Teman – teman udah nunggu kamu tuh!! ““ Iya.. Iya.. sabar donk!!! “ kataku sambil melangkahkan kakiku kearah timur. Ternyata teman – teman sekelasku tidak dating semua pagi ini dan ternyata dugaanku tentang semua itu salah, merekatidak mengerjaiku. Aku merasa sangat senang. “ Upss.. tapi tunggu sebentar, sebuah telur mendarat dengan tepat diatas kepalaku!!! “. Akupun berteriak dan mengejar-ngejar Uswah dan teman yang lainnya. Merekapun semua berlari menjauhiku" Assalamua’laikum…!!! Uswah… Uswah… “ Ucapkku setelah sampai didepan pintu rumahnya.“ Wa’alaikumsalam… ohh… Nadia, ayo masuk dulu Nad!!! “Uswah mempersilahkan aku masuk kedalam rumahnya. “ Tunggu sebentar ya nad, aku mau siap – siap dulu, nanti bila Lila dan Dina datang kita bias langsung berangkat kesekolah..! ““ iya.., tapi jangan pake lama, nanti aku jamuran lagi?!! “ jawabku sambil tersenyum kecil. Tidak lama setelah Uswah berseragam sekolah rapi, Lila dan Dinapun datang. Aku dan Uswah segera keluar rumah dan memakai sepatu dengan cepat. “ yoo.. kita berangkat “ ucap Uswah setelah kami berpamitan dengan orang tuanya. Lalu kami bertiga menganggukan kepala dengan serempak sambil tertawa. Diperjalanan menuju sekolah, seperti biasa kami berempat bercerita dan bercanda tanpa merasakan teriknya matahari yang menyengat tubuh, karena kami terlalu asyik dengan candaan konyol Uswah yang membuat perut kami terasa sakit. Alangkah senangnya kami setiap hari seperti ini, selalu bersama – sama. Ketika angkutan umum yang kami tumpangi sudah mengantarkan sampai tujuan dan pergi berlalu. Tiba – tiba Lila berbicara dengan kerasnya dan membuat aku, Dina dan Uswah kaget. “ HEYY!!! Udah jam12.30 loh!!! “ Lila berusaha memberi tahu bahwa kami sudah terlambat masuk sekolah. Kami berlari – lari saling mendahului, sambil tertawa dan berbicara, “ tungguin donk, jangan cepet – cepet?!! “. Huh… lelahnya kami setelah berlari-larian. Kami berjalan perlahan menuju kelas dan sampailah didepan pintu kelas, lalu mengetuk pintu dan membuka dengan mengucapkan salam, lalu mencium tangan guru yang memang sudah duduk lebih awal sebelum kami datang. Kami mengawali hari dengan terlambat masuk sekolah yang memang bias di bilang ritinitas kami setiap harinya. Dan sekarang waktunya kami memandangi papan tulis yang penuh dengan huruf dan berbaris membuat shaf dan banjar. 1 jam, 2 jam, 3 jam, begitu bosannya kami belajar, hingga akhirnya bel istirahatpun berbunyi.“ Akhirnya istirahat juga…!!! “. Kataku dalam hati.“ Nad, La, Din keluar yoo, Laperr nehh!!! “ ajak Uswah.Kamipun berdiri lalu berjalan keluar kelas menuju tempat yang bisa menghilangkan rasa lapar dan haus. “ Makan… Makan…!!! Kita mau makan apa neh??? “ Tanya Uswah dengan bawelnya dan ketidak sabaran dia menunggu jawaban kami.“ Terserah deh “ ucap Dina dengan singkatnya. Tanpa menunggu jawaban dari aku dan Lila, Uswah pun mengambil bakwan dan memasukkannya kedalam mulut, lalu dilanjutkan Lila, aku dan Dina. Setelah selesai makan, kamipun beranjak menuju masjid untuk melaksanakan shalat ashar. Waktu istirahatpun berakhir. Kami berempat memasuki kelas yang memang sudah ramai dengan teman – teman sekelas kami. Melanjutkan pelajaran yang tertunda. Iseng – iseng saat guru menjelaskan, aku menjaili Uswah dengan mengikat ujung jilbabnya. Teman – teman yang berada dibelakangku tertawa – tawa dan berkata “ Dasar Jail?!! “. Aku hanya senyum – senyum kecil saja karena takut Uswah menyadarinya. Bel pulang berbunyi, waktu kami pulang. Menaiki angkutan umum bersama, lalu berpisah ditengah perjalanan. “ aku duluan ya…!, Bye…bye….!!! “ ucapku sambil melambaikan tangan kepada Lila, Dina dan Uswah. Selama ini kami selalu bersama, baik susah maupun senang kami lewati bersama dan kami bersahabat cukup lamanya. Tetapi kenapa sudah beberapa hari ini, aku merasa persahabatan kami agak merenggang. Aku bersama dengan Lila sedangkan Uswah bersama dengan Dina. Aku merasa ada pembatas antara kami. Kepercayaan sedikit hilang. Banyak hal yang aku dan Lila sembunyikan ataupun sebaliknya Uswah dan Dina. Aku merasa cukup kehilangan dan sedih. “ Ada apa dengan persahabatan kami saat ini?? “ tanyaku dalam hati.“ apa penyebab ini semua, apakah bisa kami seperti dulu lagi, bercanda tawa dengan lepasnya tanpa adanya pembatas antara kami? “ sekali lagi aku bertanya pada diriku, tetapi sampai saat ini aku belum mendapatkan jawabannya. Kupandangi foto dalam bingkai, foto kami berempat. Aku, Lila, Dina dan Uswah. Sungguh satu persahabatan dalam hidupku yang begitu indah dan mengasyikan. Satu hal yang kusesali saat ini, “ mengapa aku harus egois dan diam saat melihat persahabatan ini hancur??! “ sesalku dalam hati. Perjalanan hidup memang panjang. Membawa pertemuan dan perpisahan. Hari ini aku bertemu, besok aku berpisah. Namun seiring waktu berjalan kita tetap harus menjalani hidup ini dan memikirkan tujuan masa depan kita. Walaupun persahabatan ini bukan yang pertama bagiku, tetapi satu persahabatan inilah yang dapat membuat hari – hari dalam hidupku menjadi lebih bermakna

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal c. Kebijakan pendapatan.
b. Kebijakan Moneter d. Kebijakan luar negeri.
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : A

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : C

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C

20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D

26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : D

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D


49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !

2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0

2. Konsep Surplus
G + W + Tr <>
G + W + Tr <>
G + W + Tr <>
U <>

3. Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0



2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

Rabu, 24 Maret 2010

ORANG TUA ADALAH SEGALANYA

mmmmmmm..klao ini cerita yang udah pasti bikin kita semua yang baca pasti dapet story n feel yang positif dari apa yang udah kita baca sebelumnya.coz kali ini menggamabrkan tentang perjalanan anak rantau yang sukses merantau di daerah besar di ibukota.
Sebut saja anak ini adalah iman,ia tinggal di desa yang cukup terpencil dan masih begitu jarang penduduk yang ada dan tinggal di sana.dia adalah anak tunggal adri keluarga bapak mintra,sehari-hari ia senang membantu ayahnya menggarap sawah yang cukup luas,maklum saja di daerah tempat ia tinggal tanah masih banyak yang kosong,oleh karena itu tanah yang dimiliki oleh keluarga mintra ini cukup luas.namun tidak hanya membantu orang tuanya saja menggarap sawah tapi ia juga termasuk anak yang tekun dalam belajar.pemikiran dia memang sedikit berbeda dengan anak sebayanya yang hanya memanfaatkan harta dan peninggalan orang tuanya saja.tetapi ia slalu berpikir bagaimana caranya ia bisa hidup mandiri tampa tergantung terhadap kekayaan orang tua.dengan niat seperti itulah iman terus belajar dengan tekun hingga akhirnya ia mendapat beasiswa untuk belajar di daerah yang lebih memadai dan layak.
Sesampainya di rumah
“ayah,ibu aku mendapat kabar gembira untuk terus melanjutkan pendidikan di luar kota”ujarnya senang
Namun dengan wajah yang bertentangan dengan iman sang ibu menjawab”bukan nya kami tidak senang kau mendapat beasiswa tapi buat apa kau sekolah tinggi-tinggi?karena harta keluarga kita saja sudah cukup untuk membiayaimu”
“tapi bu,aku tidak mau untuk selalu bergantung pada kalian saja,aku mau berdiri diatas kaki ku sendiri..
Aku tidak ingin menjadi teman-teman yang lain yang hanya bergantung kepada orang tua saja”dengan nada yang tinggi ia tetap mempertahankan argumennya,dan langsung pergi menuju kamar.
Pada saat dia pergi kekamar kedua orang tuanya mengadakan pembicaraan dan berdiskusi tentang keinginan iman yang ingin melanjutkan pendidikan di luar kota,namun karena pikiran mereka masih bersifat kolot tetpa saja mereka enggan untuk mengizinkan iman untuk pergi merantau seorang diri terlebih lagi dia adalah anak satu-satunya yang akan mewarisi seluruh kekayaan seluruh keluarga.
Yah memang terkadang kita harus selalu mengikuti kemauan orang tua kita tapi tidak selamanya pandangan orang tua itu slalu baik bagi anaknya.iman adalah contohnya dengan begitu antusias ia sangat ingin untuk dapat mengenyam pendidikan yang lebih tinggi lagi karena ia bertekad untukmerubah desanya menjadi desa yang lebih maju dari sekarang.
Akhirnya suatu hari ia memutuskan untuk pergi tmpa pamit kepada orang tua mereka,namun kejadian sudah diperkirakan sebelumnya oleh kedua orang tuanya.
“iman,untuk apa barang-barang mu itu kau masukan kedalam, tas yang begitu besar?apa kau akan pergi meninggalkan kami di sni nak?”ungkap sang ayah dengan nada yang lemah
“apa kau sudah berpikir matang untuk melakukan ini semua?”tamabah sang ibu
“bukan aku ingin menjadi anak durhaka bagi kalian tapi aku hanya ingin merubah nasib saja,dan aku juga ingin membawa perubahan pada desa yang sudah terlalu jauh tertinggal ini”ujar iman yakin
“walaupun aku disana nanti jauh dari kalian dan tak ada teman ytapi aku akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menjadi baik”tambahnya
“tapi nak,pergaulan kota itu keras,sedangkan kau di sana hanya sendiri,sebatang kara,bagaimana jika terjadi sesuatu padamu??kami hany atak ingin kejadian yang dulu pernah di alami kakakmu dulu menjadi terulang kepada mu!hingga sekarang ia tidak member kabar kepada kita semua,apa kau tega membiarkan itu semua terjadi?”ucap sang ibu sambil berlinang air mata
“ya aku tau itu,tapi kakak adalah orang yang tegar aku yakin itu karena ia pun sama seperti aku ia takan pernah pulang ke tempat ini sebelum ia berhasil dan aku juga akan mencari kakak di sana”iman semakin tegas
“baikalah nak,kami akan mengijinkan tapi ingat pesan kami,jangan pernah melupakan agama dan jangan pernah kau bertingkah laku buruk disana karena nama kami ada di punakmu”jawab ayah
Akhirnya iman pun pergi untuk beberapa tahun dan menuntut ilmu di sana.

Senin, 22 Maret 2010

SAHABAT ITU SEGALANYA

Sahabat itu segalanya…
Teman yang slalu ada di saat di saat kita kesepian..
Saat semua yang kita miliki dan yang ada pada diri kita telah pergi atau direbut oleh orang lain.
Yahh mungkin pada siapa kita akan mengadu??
Pada siapa kita akan mengadukan keluh kesah yang ada pada diri kita selain pada TUHAN??
Ungkapan inilah yang mungkin pantas kita ucapkan pabila kita membaca sitilik cerita di bawah ini.
Yang menghubungkan antara kedua anak manusia ini hanyalah pertemanan yang terjadi antara mulan dan nita,,
Saat terjadi bencana yang begitu dahsyat yang menghabiskan dan meluluhlantahkan semuanya..
Mereka hanya berpikir habislah semua..karena orang tua serta sanak famili yang mereka miliki pun terpaksa direnggut oleh bencana yang menimpa tersebut.terutama nita yang benar-benar merasakan akibat dan dampak dari semuanya karena hanya ialah yang selamat dari bencana ini..beruntung ia memilki teman yang begitu bersahaja yang begitu siap membantu siapa saja yang membutuhkan pertolongan..
Padahal dulu itu mereka bermusuhan Karena masalah lelaki yang tidak kunjung mereka miliki dan hanya mempermainkan satu sama lain saja yang membuat mereka saling bermusuhan.entah bagaimana caranya hingga saat ini mereka menjadi sahabat yang saling peduli terhadap satu dengan yang lain.setelah mereka sadar bahwa dalam masalah cinta itu tidak harus mengorbannkan segalanya terutama sahabat atau teman baik yang kita punya..dengan kesadaran mereka berdua,akhirnya semua terjawab dan ternyata benar bahwa mereka adalah sepasang sahabat yang sudah di ciptakan TUHAN untuk saling menjaga satu sama lain..
Karena dengan bencana tersebut sikap dan persahabatan mereka di uji untuk selalu melindungi,walaupun mereka wanita yang banyak di pandanag sebelah mata oleh para kaum lelaki tapi dengan bersatu dan bersahabat mereka bisa melewati bencana yang datang,akhirnya nita diajak mulan untuk hidup bersama keluarga mulan yang masih ada..di sana nita di rawat dan di biayai oleh keluarga mulan yang tidak mau melihat nita bersedih atas semuanya,maklumlah Karena nita juga termasuk anak yang pandai dan mempunyai potensi untuk menjadi orang yang berhasill,,,
Dan benar saja setelah beberapa tahun sekolah dan menjadi mahasisiwi yang berprestasi dan begitu lulus ia langsung bekerja di salah satu perusahaan yang cukup terkenal di tempat ia tinggall,namun sayang belum sempat ia menikmati apa yang telah ia raih dengan susah payah tiba-tiba bencana datang dengan tidak terduga,rumah yang di tempatinya bersama keluarga mulan terbakar habis karena ada hubungan arus pendek listrikk,,habislah semua tapi beruntung nita yang sudah bekerja mendapatkan hadiah rumah dari tempatnya bekerja,dan inilah saatnya nita membalas semua yang telah ia dapat dari keluarga mulan..
Demikian lah sekelumit cerita yang bias saya sampaikan mungkin bias menjadi I’tibar bagi kita semua yang membaca terutama bagi sang penulis.

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum :
Yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1.) Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon)
2.) Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis obyek hukum :
1) Benda yang bersifatkebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Sabtu, 27 Februari 2010

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

I. Hukum
A. Pengertian
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d. M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Unsur-unsur Hukum
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
C. Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), macam-macam sanksi pidana :
a. Pidana Pokok, yang terdiri atas :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara :
a. Seumur hidup
b. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
c. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d. Pidana denda (pengganti hukuman kurungan)
e. Pidana tutupan
b. Pidana yang terdiri atas :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumumaman keputusan hakim.
D. Sifat Hukum
Hukum bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum.
E. Tujuan Hukum
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
F. Fungsi Hukum
Menurut Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial
b. Memperlancar proses interaksi sosial
c. Menata masyarakat.
II. Penegakkan Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut :
A. Manfaat hukum bagi Warga Negara :
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberi rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
B. Penegakkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara, antara lain :
a. Penegakkan norma agama, dalam kehidupan sehari-hari setiap pemeluk agama harus menegakkan norma-norma agama yang dianutnya.
b. Penegakkan norma kesopanan, bersumber dari masyarakat. Pelanggaran atas norma ini akan mendapat pengucilan dari pergaulan masyarakat.
c. Penegakkan norma kesusilaan, berasal dari setiap orang. Pelanggaran norma ini akan mendatangkan rasa malu dan penyesalan diri.
d. Penegakkan norma hukum, berasal dari negara, adapun lembaga negara yang bertugas sebagai penegak hukum antara lain :
1. Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama memelihara keamanan didalam negeri.
2. Kejaksaan ialah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kejaksaan dibagi menjadi :
a. Kejaksaan Negeri (Wilayah kabupaten / Kotamadya)
b. Kejaksaan Tinggi (Wilayah Propinsi)
c. Kejaksaan Agung (Wilayah NKRI)
3. Kehakiman ialah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.
Badan Kehakiman di bagi atas :
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha


III. Jaminan Hukum Atas Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Jaminan Hukum atas hak-hak warga negara yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan dan berkumpul
c. Hak atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
e. Hak ikut serta dalam membela negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Hak dipelihara oleh negara.
B. Kewajiban Warga negara disebutkan dalam UUD 45 sebagai berikut :
a. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
IV. Pedoman Hidup Masyarakat Dalam Kehidupan Sehari-hari
Setiap warga negara harus mentaati hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum tertulis antara lain :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Hukum Tidak Tertulis :
1. Hukum adat
2. Hukum kebiasaan
3. Berupa norma seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.