Rabu, 16 Januari 2013
Selasa, 12 Juni 2012
Nama : awalludin n.h Kelas : 4 EB 05 Npm : 20208219
Alasan Perlunya Konversi IFRS
Sebelum membahas lebih jauh tentang alasan perlunya IFRS ada kalanya kita harus mengetahuio terlebih dahulu pengertian IFRS. IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasa Di mana disusun oleh 4 organisasi utama dunia yaitu :
1. (IASB) Badan Standar Akuntansi Internasional
2. (EC) Komisi Masyarakat Eropa
3. (IOSOC) Organisasi Internasional Pasar Modal
4. (IFAC) Federasi Akuntansi Internasional Pengertian konvergensi
IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base.Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun. Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS.
Indonesia melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sedang melakukan proses konvergensi IFRS dengan target penyelesaian tahun 2012. IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base. Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012, Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia. Sasaran Konvergensi IFRS tahun 2012, yaitu merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012, Konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap. Adapun manfaat yang diperoleh dari konvergensi IFRS adalah memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK yang dikenal secara internasional, meningkatkan arus investasi global melalui transparansi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.Alasan Perlunya Konvergensi Ke IFRS? Dengan dilakukannya konvergensi PSAK ke IFRS maka :
• Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
• Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
• Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
• Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
• Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
• Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”. Apa manfaat konvergensi IFRS? Diantaranya adalah :
• Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
• Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi. • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
• Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
• Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS? Diantaranya adalah :
• Translasi Standar Internasional
• Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
• Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
• Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Compare Historical Cost Principle VS Fair Value Accouting
Di mulai dari konvensi akuntansi internasional yang sering membicarakan harmonisasi akuntansi antar negara di seluruh dunia, mulai terpikir untuk memformulasikan standar acuan yang tepat untuk merubah mindset akuntansi ini. Eropalah yang menjadi pelopornya, melalui International Financial Reporting Standard (IFRS) yang saat ini telah menjadi acuan standar akuntansi di seluruh dunia. Di dalam IFRS tersebut terlihat dengan jelas bagaimana akuntansi berubah dari historical value menjadi fair value (yang merupakan refleksi dari market value).
Sebagai contoh, misalnya tanah yang selama ini dinilai berdasarkan harga perolehan, di buku perusahaan dicatat sebesar 1 miliar, mungkin saja jika menggunakan harga pasar harganya bisa menjadi 2 miliar saat ini. Jadi sangat tidak tepat dalam mengukur kinerja jika menggunakan return on aset (ROA) berdasarkan harga perolehan tersebut. Contoh lainnya dalam memperoleh pinjaman sebesar 100 juta, perusahaan mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapat pinjaman tersebut sebesar 6 juta, dalam historical value yang kita kenal selama ini pinjaman tersebut dicatat di buku perusahaan tetap sebesar 100 juta tanpa mempertimbangkan attributable cost tersebut, seharusnya jika di-netting,perusahaan hanya mendapat 94 juta bukan? Pengukuran kinerja solvabilitasnya tentu juga akan berbeda bila menggunakan kedua jenis pengakuan ini.
“Jadi jika anda ingin menjadi akuntan yang handal anda harus ubah pola pikir anda dari masa lalu menjadi masa kini dan masa depan” Demikianlah pesan dosen pembimbing saya dalam bimbingan tersebut. Alangkah lebih tepat bila lebih mengandalakan kondisi pasar daripada sekedar catatan akuntansi, demikian juga dengan mengukur nilai perusahaan (seperti dalam penelitian saya tersebut) alangkah lebih tepat memasukkan variablemarket value dari pada sekedar variable-variable akuntansi seperti net income, ROA, ROI, RI, DER, dll.
Bila kini akuntansi sudah mengadopsi pola pikir nilai pasar (melalaui IFRS), maka dengan percaya diri saya dapat mengatakan bahwa now accounting is more powerful than before, meskipun kita juga harus tetap memperhatikan variable-variabel pasar lainnya.
Dari sumber lainnya
Dan dari berbagai sumber lainnya dapat di ketahui bahwa terdapat perbandingan diantara historical value dan fair value yaitu mengenai perbedaan dari segi pengertian, maupun penggunaannya.
Perbandingan
Terdapat perbandingan antara historical value menjadi fair value yaitu di mana suatu informasi dalam laporan keuangan dinyatakan memiliki relevansi jika informasi tersebut mampu mempengaruhi keputusan investor dan informasi dinyatakan memiliki reliabilitas yang tinggi jika informasi tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat diuji kebenarannya oleh pihak lain. Akuntan meyakini bahwa jika laporan keuangan mampu memenuhi kedua karakteristik tersebut, maka laporan keuangan akan berguna dalam pengambilan keputusan investasi.
Dengan menggunakan historical costing dipandang akan mengurangi aspek kualitas relevansi. Sehingga laporan keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu fair value muncul untuk mengatasi kekurangan historical cost. Namun fair value tidak dapat sepenuhnya berguna untuk pengambilan keputusan karena tidak memiliki reliabilitas. Baik historical cost maupun fair value mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena perdebatan ini maka historical cost sampai sekarang masih digunakan.
Dalam biaya historis, mengabaikan jumlah aset yang dapat dijual di pasar terbuka, yang disebut nilai wajar, sampai aset tersebut benar-benar dijual. Perusahaan ini membawa aset di neraca sebesar biaya pembelian dikurangi akumulasi penyusutan setiap diambil. Pada saat penjualan, perusahaan mencatat keuntungan atau kerugian terhadap biaya pembelian aset dikurangi dengan penyusutan jika berlaku.
Nilai wajar, juga disebut harga wajar (dalam conflation biasa dari dua konsep yang berbeda), adalah konsep yang digunakan dalam akuntansi dan ekonomi, yang didefinisikan sebagai perkiraan rasional dan tidak biasa dari harga pasar potensial layanan, baik, atau aset, dengan faktor-faktor obyektif seperti:
o Akuisisi / produksi / biaya distribusi, biaya penggantian, atau biaya-biaya penggantian dekat sebenarnya utilitas pada tingkat tertentu dari pengembangan kemampuan produktif sosial.
o Pasokan vs permintaan
Pengertian Historical Cost
Menurut Suwardjono (2008;475) kos historis merupakan rupiah kesepakatan atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam sistem pembukuan. Prinsip historical cost menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya.
Maksud dari harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam tranksaksi. Harga perolehan ini harus terjadi pada seluruh traksaksi diantara kedua belah pihak yang bebas. Harga pertukaran ini dapat terjadi pada seluruh tranksaksi dengan pihak ekstern, baik yang menyangkut aktiva, utang, modal dan transaksi lainnya.
Pengertian Fair Value
Berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa fair value adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran (Perdana, 2011) FASB, dalam Statement yang terbaru 157, pengukuran fair value mengesahkan fair value sebagai exit value, dengan tanda setuju dari IASB kepada beberapa reservasi minor : “ fair value adalah harga yang akan diterima dengan menjual satu aset atau yang dibayar untuk memindahkan suatu kewajiban dalam transaksi antara peserta-peserta pasar di tanggal pengukuran.” (Penman, 2007;33).
Menurut Suwardjono (2008;475) fair value adalah jumlah rupiah yang disepakati untuk suatu obyek dalam suatu tranksaksi antara pihak-pihak yang berkehendak bebas tanpa tekanan atau keterpaksaan. IAI dalam buletin teknis no.3, Paragraf PA84 manyatakan bahwa: Dasar dari definisi fair value adalah asumsi bahwa entitas merupakan unit yang akan beroperasi selamanya tanpa ada intensi atau keinginan untuk melikuidasi, untuk membatasi secara material skala operasinya atau transaksi dengan persyaratan yang merugikan.
Dengan demikian, fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen.
Sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com/
Minggu, 13 Mei 2012
Aku menangis,
Melihatmu begitu tegar menjalani kehidupan ini
Aku menangis,
Melihatmu begitu menderita menerima kenyataan pahit ini
Aku menangis,
Melihatmu terus tersenyum,disaat sebenarnya kamu menangis
Aku menangis,
Karena apa yang kamu alami,tak kuat untuk kualami
Hari lepas hari, berlalu
Dalam sisa hidupmu,
Walau bagi mereka tanpa kepastian
Namun bagimu penuh berjuta harapan
Begitu lelah,
Menapaki hari berlalu berganti hari
Begitu tegar,walau sejuta kepedihan terus menyelimuti
Dalam hari - hari penantianmu…
Untaian kata dalam berlembar kalimat
Tertulis menjadi saksi kehidupanmu
Menjadi prasasti sepeninggalanmu
Yang akan terus menjadi kenangan buat kami…
Perjuangan tiada henti mu
Dalam menghadapi berjuta liku rasa pedih, dan perih
Perjuanganmu tiada henti mu
Dalam menggapai angan berkilau bintang
Namun asa mu tingal harapmu
Ketika Tuhan menginginkanmu
Tuk kembali berkumpul bersamaNya,
Hanya ikhlas yang aku punya, untuk sebuah pengorbanan tiada henti
Dari seorang gadis manis penuh budi pekerti
Selamat jalan
Keke,………….
Senyum manismu dari surga menghangatkan kami
Mengukir kebahagiaan dalam cerita singkat kehidupan seorang insani
Perjuanganmu
Pengorbananmu
Ketegaranmu
Akan selalu hidup dalam ingatan kami
Akan selalu terpatri dalam hati setiap kami
Kehidupan yang kadang kami sia-siakan secara tak pasti
Namun kini kami hargai,
Sekecil apapun yang terjadi, dalam kehidupan ini
Harus diperjuangkan dengan sepenuh hati.
Selamat jalan bidadari kecil….
Selamat jalan Keke….
Sebuah puisi untuk
Ananda Gita Sesa Wanda Cantika “KEKE”
1991 – 2006
Sebuah perjuangan seorang gadis yang luar biasa
Yang hidup dalam keberanian menghadapi kematian
Tegar, dan begitu tabah
Menghadapi semua kehendak Tuhan…….
Yang telah melawan kanker jaringan lunak ( Rhabdomyosarcoma )
Dengan ketegaran luarbiasa……
Selamat jalan anakku….
Selamat jalan sahabatku…..
Selamat jalan kekasih hatiku….
Selamat jalan adikku
sumber :http://kumpulanpuisi-smile.blogspot.com/2012/04/gita-sesa-wanda-cantika-keke.html
puisi
Aku menangis,
Melihatmu begitu tegar menjalani kehidupan ini
Aku menangis,
Melihatmu begitu menderita menerima kenyataan pahit ini
Aku menangis,
Melihatmu terus tersenyum,disaat sebenarnya kamu menangis
Aku menangis,
Karena apa yang kamu alami,tak kuat untuk kualami
Hari lepas hari, berlalu
Dalam sisa hidupmu,
Walau bagi mereka tanpa kepastian
Namun bagimu penuh berjuta harapan
Begitu lelah,
Menapaki hari berlalu berganti hari
Begitu tegar,walau sejuta kepedihan terus menyelimuti
Dalam hari - hari penantianmu…
Untaian kata dalam berlembar kalimat
Tertulis menjadi saksi kehidupanmu
Menjadi prasasti sepeninggalanmu
Yang akan terus menjadi kenangan buat kami…
Perjuangan tiada henti mu
Dalam menghadapi berjuta liku rasa pedih, dan perih
Perjuanganmu tiada henti mu
Dalam menggapai angan berkilau bintang
Namun asa mu tingal harapmu
Ketika Tuhan menginginkanmu
Tuk kembali berkumpul bersamaNya,
Hanya ikhlas yang aku punya, untuk sebuah pengorbanan tiada henti
Dari seorang gadis manis penuh budi pekerti
Selamat jalan
Keke,………….
Senyum manismu dari surga menghangatkan kami
Mengukir kebahagiaan dalam cerita singkat kehidupan seorang insani
Perjuanganmu
Pengorbananmu
Ketegaranmu
Akan selalu hidup dalam ingatan kami
Akan selalu terpatri dalam hati setiap kami
Kehidupan yang kadang kami sia-siakan secara tak pasti
Namun kini kami hargai,
Sekecil apapun yang terjadi, dalam kehidupan ini
Harus diperjuangkan dengan sepenuh hati.
Selamat jalan bidadari kecil….
Selamat jalan Keke….
Sebuah puisi untuk
Ananda Gita Sesa Wanda Cantika “KEKE”
1991 – 2006
Sebuah perjuangan seorang gadis yang luar biasa
Yang hidup dalam keberanian menghadapi kematian
Tegar, dan begitu tabah
Menghadapi semua kehendak Tuhan…….
Yang telah melawan kanker jaringan lunak ( Rhabdomyosarcoma )
Dengan ketegaran luarbiasa……
Selamat jalan anakku….
Selamat jalan sahabatku…..
Selamat jalan kekasih hatiku….
Selamat jalan adikku
sumber :http://kumpulanpuisi-smile.blogspot.com/2012/04/gita-sesa-wanda-cantika-keke.html
Senin, 16 April 2012
Tugas softskil
Nama :Awalludin Noor Hidayat
Npm: 20208219
Kelas :4 EB 05
Pertanyaan:
Badan-badan pembuat standar akuntansi di beberapa negara dan produk-produk yang di hasilkan.
Dalam hal mempealajari akuntansi,sebagai seorang yang belum begitu paham dalam hala akuntansi maupun orang yang sudah mahir pun harus mempelajari badan-badan pembuat standar akuntansi dalam berbagai negara.Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di tiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain sangat mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda.
Contoh perlakuan-perlakuan akuntansi yang berbeda disebabkan oleh adanya penggunaan standar yang berbeda menurut Frederick D. S. Choi dan Gary K Meek dalam bukunya International Accounting 5th Edition, 2005 adalah:
• Standar akuntansi di Inggris Raya membolehkan perusahaan menggunakan penilai untuk menentukan nilai pasar wajar atas aset tetapnya dan hal tersebut tidak boleh dilakukan di Amerika
• Standar akuntansi di Meksiko memperbolehkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai persediaannya terhadap laju inflasi, dan kebanyakan negara lain melarang hal tersebut.
• Standar akuntansi di Amerika Serikat memperbolehkan goodwill dikapitalisasi dan dijadikan beban hanya jika goodwill tersebut mengalami penurunan nilai, sedangkan di beberapa negara lain goodwill dapat diamortisasi dengan periode yang berbeda-beda.
• Standar akuntansi di beberapa negara fasilitas yang diberikan kepada pekerja semisal fasilitas kesehatan boleh diakui sebagai kewajiban sedangkan di negara lain hal tersebut baru diakui ketika fasilitas tersebut dibayarkan
• Standar akuntansi beberapa negara lebih mementingkan pengakuan pendapatan dengan mengunakan basis kas dan bukan dengan basis akrual.
Untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS). Keluarnya IAS tersebut diikuti dengan beberapa intepretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Intepretation Committee).
Perkembangan selanjutnya adalah IASC membentuk IASC Foundation. Melalui IASC Foundation tersebut pengembangan standar akuntansi dan standar pelaporan memasuki tahap baru. Tahapan baru dalam pengembangan standar akuntansi dan pelaporan tersebut adalah dengan dibentuknya beberapa badan yang ada di bawah IASC Foundation. Beberapa badan bentukan IASC Foundation adalah
(a) IASB (International Accounting Standard Board)
(b) IFRIC (International Financial Reporting Committee)
(c) SAC (Standard Advissory Committee).
IASB berperan dalam menerbitkan standar akuntansi yang baru dengan meperhatikan masukan dari SAC. IFRIC berperan memberikan inteprestasi atas standar yang dikeluarkan oleh IASB. Langkah IASB selain menerbitkan standar baru adalah merevisi dan mengganti standar-standar lama yang telah ada sebelumnya. Standar-standar yang dikeluarkan oleh IASB tersebut kemudian diberi nama IFRS (Internastional Financial Reporting Standard). IFRS dapat berisi standar yang menggantikan standar yang sebelumnya atau standar yang memang benar-benar baru.
Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Standar yang telah dibuat oleh penyusun standar tersebut, yang mungkin telah mengacu pada IFRS dan IAS, kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah berlakunya standar tersebut.
Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
Dan berikut adalah contoh-contoh lain badan-badan pembuat sandar akuntansi di beberapa negara:
a. IASB (International Accounting Standards Boards)
IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
IFAC (International Federation of Accountants)
b. IASB
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standarsektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IOSCO
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih 100 negara. IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Pada tahun 1998 IOSCO menerbitkan satu set standar pengungkapan non keuangan yang pada akhirnya memungkinkan perusahaan untuk menggunakan satu prospektus yang sama untuk menawarkan atau mencatatkan saham pada salah satu pasar modal utama di dunia. Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini berkerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB. Suatu studi kelompok kerja yang diselesaikan pada tahun 1998 memberikan rekomendasi yang memfasilitasi penawaran ekuitas multinasional.
IFAC
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
3. MIA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Akuntan, 1967 untuk mengatur dan mengembangkan profesi akuntansi di Malaysia. Untuk saat ini, MIA memiliki 27.051 anggota. Tanggung jawab MIA meliputi pendidikan dan jaminan kualitas serta penegakan hukum yang dilakukan untuk memastikan bahwa kredibilitas profesi dipertahankan dan bahwa kepentingan umum terus ditegakkan.
Beberapa peran regulasi adalah melalui pendekatan sebagai berikut :
Menerapkan standar profesional dan praktik yang didasarkan pada panduan yang diterima secara internasional sebagai standar dan hukum bagi anggota yang mematuhi dalam mempertahankan integritas profesi.
MIA memantau tren akuntansi internasional dan lokal dan perkembangan, dan berkonsultasi secara teratur dengan badan pemerintah dan peraturan. Dalam arena internasional dan regional, MIA memainkan peran penting dalam mengembangkan dan memajukan profesi akuntansi global melalui keterlibatannya dalam organisasi seperti :
Federasi Akuntan Asean (AFA)
Konfederasi Akuntan Asia dan Pasifik (CAPA)
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
MIA terlibat dalam badan-badan ini juga memungkinkan akuntan Malaysia untuk memiliki suara pada platfrom ini global dan regional, juga memungkinkan perkembangan terbaru di luar negeri untuk dibawa pulang untuk kemajuan profesi.
4. IASB
Kerangka Dasar IASB Disetujui oleh IASC pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian diadopsi pada April 2001. Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka dasar ini membahas:
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat informasi dalam dalam laporan keuangan;
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
(d) konsep modal dan pemeliharaan modal.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat untuk sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama (umum) sebagian besar pengguna. Namun laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
5. Awal tahun 1971 ( sebelum pembentukan IASC ), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri didalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi sosial, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Beberapa pengamat yang lain mengatakan bahwa penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntansi internasional untuk memperluas pasar.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan.” Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
(1) Rekonsiliasi
(2) Pengakuan bersama ( yang disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas)
Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun hanya menyajikan ringkasan, bukan gambaran perusahaan yang utuh.
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator diluar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Imbal balik tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak seimbang” yang mana memungkinkan perusahaan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestik.
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Sebagian besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Dan banyak pula negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan.
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
(a) Perjanjian internasional atau politis;
(b) Kepatuhan secara sukarela (atau didorong secara profesional);
(c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan).
6. Januari 2010 Kedua lima-tahunan Kontitusi Review selesai. Pembina setuju untuk memulai mengkaji ulang strategi.
Juli 2010 Para pembina setuju untuk lingkup dan proses untuk mengkaji ulang strategi. Pembina “Komite Eksekutif, diketahui oleh Tommaso Padoa-Schioppa, akan mengelola meninjau atas nama Pembina.
September 2010 Komite Eksekutif mengadakan diskusi awal mengenai topik mengkaji ulang strategi.
Oktober 2010 Para pembina mengadakan diskusi pleno pertama dan mengkaji ulang strategi pada pertemuan Seoul mereka.
Komite Eksekutif setuju untuk mencari saran stakeholder pada tahap awal dari tinjuan strategi.
Pembina membahas mengkaji ulang strategi dengan Monitoring IFRS Pengurus Yayasan.
November 2010 Para Pembina memnerbitkan dokumen konsultasi, dengan batas waktu komentar tanggal 24 Februari 2011 (diperpanjang dari 31 Desember 2010).
Januari 2011 Komite Eksekutif akan bertemu untuk mempertimbangkan kesimpulanyang mungkin akan diaodpsi seetelah mempertimbangkan komentar publik.
Februari 2011 Komite Eksekutif akn mengembangkan kesimpulan awal untuk membahas dengan Pembina penuh di pertemuan Tokyo mereka, yang nantinya akan dianggap bertentangan komentar publik dan memenuhi IASB dan IFRS Dewan Pertimbangan sebelum mencapai kesimpulan akhir.
Maret 2011 Para pembina akan menyetujui kesimpulan untuk mengkaji ulang strategi pada pertemuan London mereka.
April 2011 Para Pembina akan menerbitkan laporan dari tinjauan strategi dengan periode komentar untuk memberikan panduan mengenai tindakan-tindakan untuk dilaksanakan.
Juli 2011 Para Pembina akan menyetujui serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan, berikut konsultasi publik. Pembina akan berusaha untuk mengkoordinasi upaya ini dengan meninjau Monitoring Board.
Setelah Juli 2011 Pembina akan melakukan proses yang dibutuhkan untuk menerapkan perubahan Yayasan IFRS Konstitusi, jika sesuai.
7. IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masingdengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.
The Interpretation IFRS of Komite memiliki 14 anggota, bertujuan untuk memberikan panduan tepat waktu mengenai isu-isu yang timbul dalam praktek.
Nama-nama anggota sebagai berikut :
• Sir David Tweedie (Ketua), Inggris, mantan KPMG, ASB
• Phillipe Danjou, Perancis, mantan Arthur Andersen, AMF (Otorisasi Pasar Keuangan Perancis).
• Jan Engstrom, Swedia, mantan Volvo Group.
• Robert P. Garnett, Afrika Selatan, mantan CFO Anglo American Corp, Peat Marwick, Arthur Andersen.
• Gilbert Gelard, Perancis, mantan KPMG, Arthur Andresen.
• James J. Leisenring, Amerika Serikat, koneksi ke FASB.
• Warren McGregor, Australia, mantan CEO, Direktur Akuntansi Australia Research Fondation.
• John T. Smith, Amerika Serikat, Deloitte mantan FASB.
• Tatsumi Yamada, Jepang, mantan PWC, IASC Dewan
• Zhang Wei-Guo, Cina, mantan Profesor di Shanghai, Cina Acc. Komite Standar.
• Stephen Cooper, Inggris, UBS Invesment Research.
• Patrick Finnegan, Amerika Serikat, dahulu dari Institut CFA.
• Amaro Luiz de Oliveira Gomes
• Prabhakar Kalavacherla (‘PK’)
• Patricia McConnell, Amerika Serikat, mantan Bear Stearns.
IASB Chairmen
David Tweedie, mantan partner di KPMG, diangkat sebagai Ketua Dewan awal di tahun 2001. Ini diumumkan pada bulan Oktober 2010 yang ia akan berhasil pada bulan Juni 2011 oleh Hans Hoogervorst, seorang politikus Belanda.
Otoritas pasar modal di beberapa negara
Dalam perkembangan dan pergerakannya perdagangan efek yang ada di suatu negara.maka setiap negara harus memiliki badan-badan yang mengelola pasar modal.karena pasar modal merupakan salah satu wadah bagi perusahaan yang sudah go public untuk menarik innvestor dengan tujuan yang tentunya berbeda-beda dari setiap perusahaan.
Pasar modal yang ada di berbagai negara umumnya memiliki fungsi yang sama.yaitu sebagai sarana unntuk menjembatani investor dan perusahaan untuk melakukan kerja sama.dan pasar moodal juga dapat memberikan innformasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Di Indonesia,pasar modal yang ada di kendalikan penuh ole Bursa Efek Jakarta,dimana di dalam bursa efek itu sendiri banyak memeberikan informasi yang dibutuhkan oleh calon investor untuk melihat perusahaan yang sehat atau tidak.
Perkembangan akunttansi dari waktu ke waktu.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia.
Npm: 20208219
Kelas :4 EB 05
Pertanyaan:
Badan-badan pembuat standar akuntansi di beberapa negara dan produk-produk yang di hasilkan.
Dalam hal mempealajari akuntansi,sebagai seorang yang belum begitu paham dalam hala akuntansi maupun orang yang sudah mahir pun harus mempelajari badan-badan pembuat standar akuntansi dalam berbagai negara.Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di tiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain sangat mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda.
Contoh perlakuan-perlakuan akuntansi yang berbeda disebabkan oleh adanya penggunaan standar yang berbeda menurut Frederick D. S. Choi dan Gary K Meek dalam bukunya International Accounting 5th Edition, 2005 adalah:
• Standar akuntansi di Inggris Raya membolehkan perusahaan menggunakan penilai untuk menentukan nilai pasar wajar atas aset tetapnya dan hal tersebut tidak boleh dilakukan di Amerika
• Standar akuntansi di Meksiko memperbolehkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai persediaannya terhadap laju inflasi, dan kebanyakan negara lain melarang hal tersebut.
• Standar akuntansi di Amerika Serikat memperbolehkan goodwill dikapitalisasi dan dijadikan beban hanya jika goodwill tersebut mengalami penurunan nilai, sedangkan di beberapa negara lain goodwill dapat diamortisasi dengan periode yang berbeda-beda.
• Standar akuntansi di beberapa negara fasilitas yang diberikan kepada pekerja semisal fasilitas kesehatan boleh diakui sebagai kewajiban sedangkan di negara lain hal tersebut baru diakui ketika fasilitas tersebut dibayarkan
• Standar akuntansi beberapa negara lebih mementingkan pengakuan pendapatan dengan mengunakan basis kas dan bukan dengan basis akrual.
Untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS). Keluarnya IAS tersebut diikuti dengan beberapa intepretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Intepretation Committee).
Perkembangan selanjutnya adalah IASC membentuk IASC Foundation. Melalui IASC Foundation tersebut pengembangan standar akuntansi dan standar pelaporan memasuki tahap baru. Tahapan baru dalam pengembangan standar akuntansi dan pelaporan tersebut adalah dengan dibentuknya beberapa badan yang ada di bawah IASC Foundation. Beberapa badan bentukan IASC Foundation adalah
(a) IASB (International Accounting Standard Board)
(b) IFRIC (International Financial Reporting Committee)
(c) SAC (Standard Advissory Committee).
IASB berperan dalam menerbitkan standar akuntansi yang baru dengan meperhatikan masukan dari SAC. IFRIC berperan memberikan inteprestasi atas standar yang dikeluarkan oleh IASB. Langkah IASB selain menerbitkan standar baru adalah merevisi dan mengganti standar-standar lama yang telah ada sebelumnya. Standar-standar yang dikeluarkan oleh IASB tersebut kemudian diberi nama IFRS (Internastional Financial Reporting Standard). IFRS dapat berisi standar yang menggantikan standar yang sebelumnya atau standar yang memang benar-benar baru.
Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Standar yang telah dibuat oleh penyusun standar tersebut, yang mungkin telah mengacu pada IFRS dan IAS, kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah berlakunya standar tersebut.
Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
Dan berikut adalah contoh-contoh lain badan-badan pembuat sandar akuntansi di beberapa negara:
a. IASB (International Accounting Standards Boards)
IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
IFAC (International Federation of Accountants)
b. IASB
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standarsektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IOSCO
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih 100 negara. IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Pada tahun 1998 IOSCO menerbitkan satu set standar pengungkapan non keuangan yang pada akhirnya memungkinkan perusahaan untuk menggunakan satu prospektus yang sama untuk menawarkan atau mencatatkan saham pada salah satu pasar modal utama di dunia. Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini berkerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB. Suatu studi kelompok kerja yang diselesaikan pada tahun 1998 memberikan rekomendasi yang memfasilitasi penawaran ekuitas multinasional.
IFAC
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
3. MIA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Akuntan, 1967 untuk mengatur dan mengembangkan profesi akuntansi di Malaysia. Untuk saat ini, MIA memiliki 27.051 anggota. Tanggung jawab MIA meliputi pendidikan dan jaminan kualitas serta penegakan hukum yang dilakukan untuk memastikan bahwa kredibilitas profesi dipertahankan dan bahwa kepentingan umum terus ditegakkan.
Beberapa peran regulasi adalah melalui pendekatan sebagai berikut :
Menerapkan standar profesional dan praktik yang didasarkan pada panduan yang diterima secara internasional sebagai standar dan hukum bagi anggota yang mematuhi dalam mempertahankan integritas profesi.
MIA memantau tren akuntansi internasional dan lokal dan perkembangan, dan berkonsultasi secara teratur dengan badan pemerintah dan peraturan. Dalam arena internasional dan regional, MIA memainkan peran penting dalam mengembangkan dan memajukan profesi akuntansi global melalui keterlibatannya dalam organisasi seperti :
Federasi Akuntan Asean (AFA)
Konfederasi Akuntan Asia dan Pasifik (CAPA)
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
MIA terlibat dalam badan-badan ini juga memungkinkan akuntan Malaysia untuk memiliki suara pada platfrom ini global dan regional, juga memungkinkan perkembangan terbaru di luar negeri untuk dibawa pulang untuk kemajuan profesi.
4. IASB
Kerangka Dasar IASB Disetujui oleh IASC pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian diadopsi pada April 2001. Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka dasar ini membahas:
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat informasi dalam dalam laporan keuangan;
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
(d) konsep modal dan pemeliharaan modal.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat untuk sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama (umum) sebagian besar pengguna. Namun laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
5. Awal tahun 1971 ( sebelum pembentukan IASC ), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri didalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi sosial, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Beberapa pengamat yang lain mengatakan bahwa penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntansi internasional untuk memperluas pasar.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan.” Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
(1) Rekonsiliasi
(2) Pengakuan bersama ( yang disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas)
Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun hanya menyajikan ringkasan, bukan gambaran perusahaan yang utuh.
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator diluar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Imbal balik tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak seimbang” yang mana memungkinkan perusahaan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestik.
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Sebagian besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Dan banyak pula negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan.
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
(a) Perjanjian internasional atau politis;
(b) Kepatuhan secara sukarela (atau didorong secara profesional);
(c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan).
6. Januari 2010 Kedua lima-tahunan Kontitusi Review selesai. Pembina setuju untuk memulai mengkaji ulang strategi.
Juli 2010 Para pembina setuju untuk lingkup dan proses untuk mengkaji ulang strategi. Pembina “Komite Eksekutif, diketahui oleh Tommaso Padoa-Schioppa, akan mengelola meninjau atas nama Pembina.
September 2010 Komite Eksekutif mengadakan diskusi awal mengenai topik mengkaji ulang strategi.
Oktober 2010 Para pembina mengadakan diskusi pleno pertama dan mengkaji ulang strategi pada pertemuan Seoul mereka.
Komite Eksekutif setuju untuk mencari saran stakeholder pada tahap awal dari tinjuan strategi.
Pembina membahas mengkaji ulang strategi dengan Monitoring IFRS Pengurus Yayasan.
November 2010 Para Pembina memnerbitkan dokumen konsultasi, dengan batas waktu komentar tanggal 24 Februari 2011 (diperpanjang dari 31 Desember 2010).
Januari 2011 Komite Eksekutif akan bertemu untuk mempertimbangkan kesimpulanyang mungkin akan diaodpsi seetelah mempertimbangkan komentar publik.
Februari 2011 Komite Eksekutif akn mengembangkan kesimpulan awal untuk membahas dengan Pembina penuh di pertemuan Tokyo mereka, yang nantinya akan dianggap bertentangan komentar publik dan memenuhi IASB dan IFRS Dewan Pertimbangan sebelum mencapai kesimpulan akhir.
Maret 2011 Para pembina akan menyetujui kesimpulan untuk mengkaji ulang strategi pada pertemuan London mereka.
April 2011 Para Pembina akan menerbitkan laporan dari tinjauan strategi dengan periode komentar untuk memberikan panduan mengenai tindakan-tindakan untuk dilaksanakan.
Juli 2011 Para Pembina akan menyetujui serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan, berikut konsultasi publik. Pembina akan berusaha untuk mengkoordinasi upaya ini dengan meninjau Monitoring Board.
Setelah Juli 2011 Pembina akan melakukan proses yang dibutuhkan untuk menerapkan perubahan Yayasan IFRS Konstitusi, jika sesuai.
7. IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masingdengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.
The Interpretation IFRS of Komite memiliki 14 anggota, bertujuan untuk memberikan panduan tepat waktu mengenai isu-isu yang timbul dalam praktek.
Nama-nama anggota sebagai berikut :
• Sir David Tweedie (Ketua), Inggris, mantan KPMG, ASB
• Phillipe Danjou, Perancis, mantan Arthur Andersen, AMF (Otorisasi Pasar Keuangan Perancis).
• Jan Engstrom, Swedia, mantan Volvo Group.
• Robert P. Garnett, Afrika Selatan, mantan CFO Anglo American Corp, Peat Marwick, Arthur Andersen.
• Gilbert Gelard, Perancis, mantan KPMG, Arthur Andresen.
• James J. Leisenring, Amerika Serikat, koneksi ke FASB.
• Warren McGregor, Australia, mantan CEO, Direktur Akuntansi Australia Research Fondation.
• John T. Smith, Amerika Serikat, Deloitte mantan FASB.
• Tatsumi Yamada, Jepang, mantan PWC, IASC Dewan
• Zhang Wei-Guo, Cina, mantan Profesor di Shanghai, Cina Acc. Komite Standar.
• Stephen Cooper, Inggris, UBS Invesment Research.
• Patrick Finnegan, Amerika Serikat, dahulu dari Institut CFA.
• Amaro Luiz de Oliveira Gomes
• Prabhakar Kalavacherla (‘PK’)
• Patricia McConnell, Amerika Serikat, mantan Bear Stearns.
IASB Chairmen
David Tweedie, mantan partner di KPMG, diangkat sebagai Ketua Dewan awal di tahun 2001. Ini diumumkan pada bulan Oktober 2010 yang ia akan berhasil pada bulan Juni 2011 oleh Hans Hoogervorst, seorang politikus Belanda.
Otoritas pasar modal di beberapa negara
Dalam perkembangan dan pergerakannya perdagangan efek yang ada di suatu negara.maka setiap negara harus memiliki badan-badan yang mengelola pasar modal.karena pasar modal merupakan salah satu wadah bagi perusahaan yang sudah go public untuk menarik innvestor dengan tujuan yang tentunya berbeda-beda dari setiap perusahaan.
Pasar modal yang ada di berbagai negara umumnya memiliki fungsi yang sama.yaitu sebagai sarana unntuk menjembatani investor dan perusahaan untuk melakukan kerja sama.dan pasar moodal juga dapat memberikan innformasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Di Indonesia,pasar modal yang ada di kendalikan penuh ole Bursa Efek Jakarta,dimana di dalam bursa efek itu sendiri banyak memeberikan informasi yang dibutuhkan oleh calon investor untuk melihat perusahaan yang sehat atau tidak.
Perkembangan akunttansi dari waktu ke waktu.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia.
Selasa, 20 Maret 2012
tugas softskill
Nama : Awalludin n.h
NPM : 20208219
Kelas : 4 EB 05
A.MEMAHAMI SIFAT DAN RUANG LINGKUP AKUNTANSI INTERNASIONAL
Dalam memahami akuntansi internasional kita harus mengetahui pengertian terlebih dahulu apa itu akuntansi internasional.Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Akuntansi internasional mempunyai peranan yang sangat kompleks,dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan multinasional dengan beroperasi dan transaksi lintas negara. Selain itu akuntansi internasional dapat di jelaskan pada tingkat yang berbeda :
•Pengaruh pada akuntansi oleh kelompok-kelompok politik internasional seperti OECD, UN, dll.
•Praktek-praktek akuntansi perusahaan dalam menanggapi kegiatan mereka sendiri bisnis internasional
•Perbedaan dalam standar akuntansi dan praktek antar negara.
Akuntansi domestik : sistem informasi memberikan informasi tentang perusahaan kepada pengguna bahwa informasi sebagai dasar untuk keputusan ekonomi.
Perkembangan Akuntansi Internasional sendiri tidak terlepas dari peran-peran :
1. Sumber pendanaan.
2. Sistem Hukum.
3. Perpajakan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat Pendidikan
8. Budaya
Dan ruang lingkup dari Akuntansi Internasional terdiri dari 2 aspek yakni :
1. ASPEK PERTAMA
Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standard dan praktek akuntansi tersebut pada masing masing negara yang dibahas.
2. ASPEK KEDUA
Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan .penjabaran dan transaksi valas ,sistem informasi ,penganggaran ,sistempenilaian kerja ,perpajakan dan audit internasional .dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional.
B. Jelaskan isu-isu akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional
Dijual kepada pelanggan asing
Pertemuan pertama Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional terjadi sebagai penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam
kaitannya dengan mata uang negara perusahaan rumah misalnya, dolar U.S).
Berikut ini adalah contoh/ kasus tentang transaksi internasional, FDI (Foreign direct investment) atau Investasi Asing Langsung. Dijual kepada pelanggan asing
Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional melakukan penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam kaitannya dengan mata uang negara perusahaan sendiri (misalnya, dolar U.S).
Dalam transaksi tersebut, akan timbul resiko baru yang biasanya disebut dengan rugi/laba selish kurs dalam proses transaksi internasional. Untuk menghindari resiko tersebut, maka perlu yang namanya Hedging. Dimana Hedging ini berguna untuk memagari diri terhadap kerugian fluktuasi nilai tukar.
Dari wacana diatas, dapat simpulkan bahwa FDI menciptakan dua isu utama:
1. Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
2. Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.
C. Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, Investasi Asing Langsung
Seperti yang dijelaskan diatas Investasi Asing Langsung dapat menimbulkan isu-isu Akuntansi Internasional. Investasi Asing Langsung ini erat hubungannya dengan penjualan internasional yang merupakan sumber margin keuntungan yang lebih tinggi atau laba tambahan melalui penjualan tambahan. Produk Unik atau keuntungan-keuntungan teknologi dapat menyediakan satu komparatif keuntungan bahwa satu perusahaan berharap untuk memanfaatkan dengan cara mengembangkan penjualan di/dalam mancanegara.
Beberapa pasar internasional mampu tumbuh dan berkembang lebih cepat dari yang lain. Ini tidak terlepas dari peran Investasi Asing Langsung. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan suatu kedudukan dan berkembang cepat dalam pasar. Tujuan terakhir dari Investasi Asing Langsung yaitu meningkatkan penjualan dan laba.
Sebuah perusahaan dapat mengurangi biaya dengan menyediakan barang-barang dan layanan ke pelanggan nya melalui investasi asing langsung. Biaya tenaga kerja secara signifikan lebih rendah dalam beberapa negara untuk mengurangi biaya produksi. Jika bahan dalam kekurangan atau harus dipindahkan, hal itu bisa lebih murah jika menempatkan produksi dekat dengan sumber suplai dari pada untuk mengimpor bahan. Transportasi biaya berhubungan dengan membuat penjualan ekspor ke pelanggan asing mungkin menjadi berkurang dengan cara menempatkan produksi dekat dengan pelanggan.
Investasi Tambahan dalam suatu negara asing adalah kadang-kadang mendorong suatu kebutuhan untuk melindungi pasar itu dari kompetitor lokal. Perusahaan membangkitkan penjualan melalui mengekspor kepada suatu negara tertentu untuk melindungi pasar mereka.
Terkait dengan investasi asing langsung, tidak bisa dipungkiri terjadinya resiko dalam kenyamanan menanamkan ivestasi di negara-negara lain. Untuk ini diperlukan perlindungan bagi para investor (pemegang saham). Meskipun perlindungan yang diberikan masing-masing Negara berbeda.
Pengungkapan publik tidak terlalu maju masih terjadi perbedaan yang besar terhadap informasi yang diberikan pada pemegan saham yang besar dengan publik.
Berbagai kelompok kepentingan yang berpengaruh terhadap pengungkapan dan harmonisasi diantaranya adalah : Pemerintah, United nation ,inter govermental working group of experts on international standard of accounting and reporting (isar), Organization for economnic cooperation and development, Eropean comunitty (fc treaty of rome ) 1957, Serikat dagang dan pekerja itucs,ftvc,wcl, Investor, Publik, Akuntan dan auditor, Harmonisasi dan pengungkapan.
Ada beberapa alasan untuk investasi asing langsung:
Meningkatkan Penjualan dan Keuntungan.
Penjualan internasional dapat menjadi sumber margin keuntunganyang lebih tinggi atau keuntungan tambahan melalui penjualan tambahan. Produk unik atau keunggulanteknologi dapat memberikan keunggulan komparatif bagi yang perusahaan ingin memanfaatkannya dengan memperluas penjualan di luar negeri.
Pertumbuhan pasar yang cepat.
Beberapa pasar internasional tumbuh lebih cepat dari yang lain. Investasi asing langsung merupakan sarana untuk memperoleh pijakan di pasar yang berkembang pesat atau muncul. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan.
Mengurangi biaya
Sebuah perusahaan kadang-kadang dapat mengurangi biaya penyediaan barang dan jasa kepada pelanggan melalui investasi langsung asing. Signifikan lebih rendah biayatenaga kerja dibeberapa negara memberikan kesempatan untuk mengurangi biaya produksi.Jika bahan dalam pasokan pendek atau harus dipindahkan jarak jauh, mungkin lebih murah untuk mencari produksi dekat dengan sumber mengimpor materials. Transportation biaya yang terkait dengan membuat penjualan ekspor ke pelanggan asing dapat dikurangi dengan menempatkan dekat dengan pelanggan produksi.
Melindungi Pasar Domestik
Untuk melemahkan pesaing internasional potensial dan melindungi pasar domestik, perusahaan mungkin memasuki pasar rumah pesaing. Alasannya adalah bahwa sebuah potensi pesaing kurang mungkin untuk memasuki pasar asing jika sibuk melindungi pasar domestiknya sendiri.
Melindungi Pasar Luar Negri
Tambahan investasi di luar negeri kadang-kadang termotivasi oleh kebutuhan untuk melindungi pasar yang dari pesaing lokal. Perusahaan menghasilkan penjualan melalui ekspor ke negara tertentu kadang-kadang merasa perlu untuk membangun kehadiran kuat di negara itu dari waktu ke waktu untuk melindungi pasar mereka.
Memperoleh Teknologi dan Manajerial.
Selain melakukan penelitian dan pengembangan di rumah, cara lain untuk memperoleh teknologi dan pengetahuan manajerial adalah untuk membuat sebuah operasi dekat untuk memimpin pesaing. Melalui kedekatan geografis, perusahaan akan lebih mudah untuk lebih dekat memantau dan belajar dari para pemimpin industri dan bahkan mempekerjakan karyawan yang berpengalaman dari persaingan
Isu yang dapat dilihat dari investasi asing langsung adalah Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Dimana Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana 1ebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, piujaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal decade
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu berubah dan mencerminkrn kondisi budaya, ekonomi, hukum,sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus menerus.
NPM : 20208219
Kelas : 4 EB 05
A.MEMAHAMI SIFAT DAN RUANG LINGKUP AKUNTANSI INTERNASIONAL
Dalam memahami akuntansi internasional kita harus mengetahui pengertian terlebih dahulu apa itu akuntansi internasional.Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Akuntansi internasional mempunyai peranan yang sangat kompleks,dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan multinasional dengan beroperasi dan transaksi lintas negara. Selain itu akuntansi internasional dapat di jelaskan pada tingkat yang berbeda :
•Pengaruh pada akuntansi oleh kelompok-kelompok politik internasional seperti OECD, UN, dll.
•Praktek-praktek akuntansi perusahaan dalam menanggapi kegiatan mereka sendiri bisnis internasional
•Perbedaan dalam standar akuntansi dan praktek antar negara.
Akuntansi domestik : sistem informasi memberikan informasi tentang perusahaan kepada pengguna bahwa informasi sebagai dasar untuk keputusan ekonomi.
Perkembangan Akuntansi Internasional sendiri tidak terlepas dari peran-peran :
1. Sumber pendanaan.
2. Sistem Hukum.
3. Perpajakan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat Pendidikan
8. Budaya
Dan ruang lingkup dari Akuntansi Internasional terdiri dari 2 aspek yakni :
1. ASPEK PERTAMA
Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standard dan praktek akuntansi tersebut pada masing masing negara yang dibahas.
2. ASPEK KEDUA
Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan .penjabaran dan transaksi valas ,sistem informasi ,penganggaran ,sistempenilaian kerja ,perpajakan dan audit internasional .dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional.
B. Jelaskan isu-isu akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional
Dijual kepada pelanggan asing
Pertemuan pertama Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional terjadi sebagai penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam
kaitannya dengan mata uang negara perusahaan rumah misalnya, dolar U.S).
Berikut ini adalah contoh/ kasus tentang transaksi internasional, FDI (Foreign direct investment) atau Investasi Asing Langsung. Dijual kepada pelanggan asing
Kebanyakan perusahaan 'dengan bisnis internasional melakukan penjualan ke pelanggan asing. Seringkali, penjualan dilakukan secara kredit dan disepakati bahwa pelanggan asing akan membayar dalam mata uang sendiri (misalnya, peso Meksiko). Hal ini menimbulkan risiko valuta asing sebagai nilai mata uang asing kemungkinan akan berubah dalam kaitannya dengan mata uang negara perusahaan sendiri (misalnya, dolar U.S).
Dalam transaksi tersebut, akan timbul resiko baru yang biasanya disebut dengan rugi/laba selish kurs dalam proses transaksi internasional. Untuk menghindari resiko tersebut, maka perlu yang namanya Hedging. Dimana Hedging ini berguna untuk memagari diri terhadap kerugian fluktuasi nilai tukar.
Dari wacana diatas, dapat simpulkan bahwa FDI menciptakan dua isu utama:
1. Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
2. Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.
C. Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, Investasi Asing Langsung
Seperti yang dijelaskan diatas Investasi Asing Langsung dapat menimbulkan isu-isu Akuntansi Internasional. Investasi Asing Langsung ini erat hubungannya dengan penjualan internasional yang merupakan sumber margin keuntungan yang lebih tinggi atau laba tambahan melalui penjualan tambahan. Produk Unik atau keuntungan-keuntungan teknologi dapat menyediakan satu komparatif keuntungan bahwa satu perusahaan berharap untuk memanfaatkan dengan cara mengembangkan penjualan di/dalam mancanegara.
Beberapa pasar internasional mampu tumbuh dan berkembang lebih cepat dari yang lain. Ini tidak terlepas dari peran Investasi Asing Langsung. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan suatu kedudukan dan berkembang cepat dalam pasar. Tujuan terakhir dari Investasi Asing Langsung yaitu meningkatkan penjualan dan laba.
Sebuah perusahaan dapat mengurangi biaya dengan menyediakan barang-barang dan layanan ke pelanggan nya melalui investasi asing langsung. Biaya tenaga kerja secara signifikan lebih rendah dalam beberapa negara untuk mengurangi biaya produksi. Jika bahan dalam kekurangan atau harus dipindahkan, hal itu bisa lebih murah jika menempatkan produksi dekat dengan sumber suplai dari pada untuk mengimpor bahan. Transportasi biaya berhubungan dengan membuat penjualan ekspor ke pelanggan asing mungkin menjadi berkurang dengan cara menempatkan produksi dekat dengan pelanggan.
Investasi Tambahan dalam suatu negara asing adalah kadang-kadang mendorong suatu kebutuhan untuk melindungi pasar itu dari kompetitor lokal. Perusahaan membangkitkan penjualan melalui mengekspor kepada suatu negara tertentu untuk melindungi pasar mereka.
Terkait dengan investasi asing langsung, tidak bisa dipungkiri terjadinya resiko dalam kenyamanan menanamkan ivestasi di negara-negara lain. Untuk ini diperlukan perlindungan bagi para investor (pemegang saham). Meskipun perlindungan yang diberikan masing-masing Negara berbeda.
Pengungkapan publik tidak terlalu maju masih terjadi perbedaan yang besar terhadap informasi yang diberikan pada pemegan saham yang besar dengan publik.
Berbagai kelompok kepentingan yang berpengaruh terhadap pengungkapan dan harmonisasi diantaranya adalah : Pemerintah, United nation ,inter govermental working group of experts on international standard of accounting and reporting (isar), Organization for economnic cooperation and development, Eropean comunitty (fc treaty of rome ) 1957, Serikat dagang dan pekerja itucs,ftvc,wcl, Investor, Publik, Akuntan dan auditor, Harmonisasi dan pengungkapan.
Ada beberapa alasan untuk investasi asing langsung:
Meningkatkan Penjualan dan Keuntungan.
Penjualan internasional dapat menjadi sumber margin keuntunganyang lebih tinggi atau keuntungan tambahan melalui penjualan tambahan. Produk unik atau keunggulanteknologi dapat memberikan keunggulan komparatif bagi yang perusahaan ingin memanfaatkannya dengan memperluas penjualan di luar negeri.
Pertumbuhan pasar yang cepat.
Beberapa pasar internasional tumbuh lebih cepat dari yang lain. Investasi asing langsung merupakan sarana untuk memperoleh pijakan di pasar yang berkembang pesat atau muncul. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan.
Mengurangi biaya
Sebuah perusahaan kadang-kadang dapat mengurangi biaya penyediaan barang dan jasa kepada pelanggan melalui investasi langsung asing. Signifikan lebih rendah biayatenaga kerja dibeberapa negara memberikan kesempatan untuk mengurangi biaya produksi.Jika bahan dalam pasokan pendek atau harus dipindahkan jarak jauh, mungkin lebih murah untuk mencari produksi dekat dengan sumber mengimpor materials. Transportation biaya yang terkait dengan membuat penjualan ekspor ke pelanggan asing dapat dikurangi dengan menempatkan dekat dengan pelanggan produksi.
Melindungi Pasar Domestik
Untuk melemahkan pesaing internasional potensial dan melindungi pasar domestik, perusahaan mungkin memasuki pasar rumah pesaing. Alasannya adalah bahwa sebuah potensi pesaing kurang mungkin untuk memasuki pasar asing jika sibuk melindungi pasar domestiknya sendiri.
Melindungi Pasar Luar Negri
Tambahan investasi di luar negeri kadang-kadang termotivasi oleh kebutuhan untuk melindungi pasar yang dari pesaing lokal. Perusahaan menghasilkan penjualan melalui ekspor ke negara tertentu kadang-kadang merasa perlu untuk membangun kehadiran kuat di negara itu dari waktu ke waktu untuk melindungi pasar mereka.
Memperoleh Teknologi dan Manajerial.
Selain melakukan penelitian dan pengembangan di rumah, cara lain untuk memperoleh teknologi dan pengetahuan manajerial adalah untuk membuat sebuah operasi dekat untuk memimpin pesaing. Melalui kedekatan geografis, perusahaan akan lebih mudah untuk lebih dekat memantau dan belajar dari para pemimpin industri dan bahkan mempekerjakan karyawan yang berpengalaman dari persaingan
Isu yang dapat dilihat dari investasi asing langsung adalah Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Dimana Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana 1ebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, piujaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal decade
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu berubah dan mencerminkrn kondisi budaya, ekonomi, hukum,sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus menerus.
Selasa, 08 November 2011
Kasus etika profesi terhadap Enron corporation
PENDAHULUAN
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanya atau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.tetapi etika memiliki fungsi yaitu sebagai Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Kasus
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.
Enron Corp. adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, tapi minus darah dan kematian, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 2 Desember lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.
Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.
Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.
Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut.
Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini.
Analsis
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini.
Kesimpulan
Dalam kasus Enron ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa dari kasus yang terjadi terdapat bebrapa penyimpangan kasus kode etik profesi akuntansi di antanya adalah:
1. Tanggung jawab profesi
Sebagai seorang profesioanal dan juga sebagai seoarang akuntan publik yang hasil kerjanya dibutuhkan oleh pihak lain.dalam kasus ini akuntan yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bertanggung jawab hal ini dapat dibuktikan dengan bubarnya kantor akuntan publik yang bernama Arthur Andersen.
2. Standar teknis
Dari kasus yang terjadi bahwa dapat di simpulkan bahwa adanya akuntan publik yang mempublikasikan laporang keuangan tidak memnuhi standar teknis sehingga merugikan pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya adlah investor enron itu sendiri.
3. Objektivitas
Dalam kasus ini terjadi bebrapa kecurangan yaitu adanya piihak-pihak yang merasa di untungkan dan juga adanya pihak yang dirugikan oleh para akuntan publik itu sendiri.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanya atau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.tetapi etika memiliki fungsi yaitu sebagai Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Kasus
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.
Enron Corp. adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, tapi minus darah dan kematian, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 2 Desember lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.
Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.
Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.
Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut.
Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini.
Analsis
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini.
Kesimpulan
Dalam kasus Enron ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa dari kasus yang terjadi terdapat bebrapa penyimpangan kasus kode etik profesi akuntansi di antanya adalah:
1. Tanggung jawab profesi
Sebagai seorang profesioanal dan juga sebagai seoarang akuntan publik yang hasil kerjanya dibutuhkan oleh pihak lain.dalam kasus ini akuntan yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bertanggung jawab hal ini dapat dibuktikan dengan bubarnya kantor akuntan publik yang bernama Arthur Andersen.
2. Standar teknis
Dari kasus yang terjadi bahwa dapat di simpulkan bahwa adanya akuntan publik yang mempublikasikan laporang keuangan tidak memnuhi standar teknis sehingga merugikan pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya adlah investor enron itu sendiri.
3. Objektivitas
Dalam kasus ini terjadi bebrapa kecurangan yaitu adanya piihak-pihak yang merasa di untungkan dan juga adanya pihak yang dirugikan oleh para akuntan publik itu sendiri.
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
MATERI ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
Etika :
Etika adalah serangkaian nilai prinsip dan nilai moral.etika sering digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.termasuk di negara Republik Indonesia.
Asal Kata etik/etika :
Berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan/adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika Profesi :
Etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan profesi masing-masing.
Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi :
o etika individual
o etika sosial
• Etika sosial dibagi menjadi :
o Sikap terhadap sesama
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidup
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Tentang Akuntansi Kode Etik
Kebanyakan profesi termasuk kode etik. Hal ini karena kepercayaan yang diberikan profesional yang melakukan tugas-tugas yang kompleks dan kadang-kadang misterius. Masyarakat umum perlu diyakinkan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan tentang kedua pemerintah dan organisasi sektor swasta sesuai dengan standar tinggi dalam perilaku mereka dan praktek profesional. Kode-kode etik, ditegakkan oleh organisasi profesi, melampaui peraturan dan undang-undang.
Definisi Etika Akuntansi
Etika Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seperangkat pedoman yang berbeda untuk sebuah bisnis untuk mempertahankan neraca bersih, akuntansi, mereka kerugian keuntungan dan biaya yang terjadi dan mencegahnya dari penanganan laporan keuangan dan laporan. Untuk akuntan, sangat penting untuk memahami aturan dan ketentuan dari posisinya dalam suatu organisasi.
Setiap penyimpangan dari kode etik moral atau etika akuntansi menyalahgunakan dapat mengakibatkan konsekuensi yang mengerikan baginya, seperti suspensi izin, penghentian hak untuk praktek dan hukuman berat.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan
Terdiri dari empat bagian
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA & SPAP).
Kode etik akuntansi Dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
MATERI ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
Etika :
Etika adalah serangkaian nilai prinsip dan nilai moral.etika sering digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.termasuk di negara Republik Indonesia.
Asal Kata etik/etika :
Berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan/adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika Profesi :
Etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan profesi masing-masing.
Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi :
o etika individual
o etika sosial
• Etika sosial dibagi menjadi :
o Sikap terhadap sesama
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidup
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Tentang Akuntansi Kode Etik
Kebanyakan profesi termasuk kode etik. Hal ini karena kepercayaan yang diberikan profesional yang melakukan tugas-tugas yang kompleks dan kadang-kadang misterius. Masyarakat umum perlu diyakinkan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan tentang kedua pemerintah dan organisasi sektor swasta sesuai dengan standar tinggi dalam perilaku mereka dan praktek profesional. Kode-kode etik, ditegakkan oleh organisasi profesi, melampaui peraturan dan undang-undang.
Definisi Etika Akuntansi
Etika Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seperangkat pedoman yang berbeda untuk sebuah bisnis untuk mempertahankan neraca bersih, akuntansi, mereka kerugian keuntungan dan biaya yang terjadi dan mencegahnya dari penanganan laporan keuangan dan laporan. Untuk akuntan, sangat penting untuk memahami aturan dan ketentuan dari posisinya dalam suatu organisasi.
Setiap penyimpangan dari kode etik moral atau etika akuntansi menyalahgunakan dapat mengakibatkan konsekuensi yang mengerikan baginya, seperti suspensi izin, penghentian hak untuk praktek dan hukuman berat.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan
Terdiri dari empat bagian
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA & SPAP).
Kode etik akuntansi Dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sabtu, 14 Mei 2011
PERBEDAAN MUSIK DI INDONESIA DAN DI AMERIKA
Kali ini penulis akan mencoba membahas tentang musik.musik yang sering kali kita dengar terkadang memberikan banyak perubahan pada diri yang mendengarkan atau memberikan mood tersendiri.apabila keadaan hati yang sedang berbahagia terkadang kita sebagai manusia yang memilki perasaan dan hati nurani ingin mendengarkan lagu yang juga sesuai dengan perasaan tersebut.atau malah sebaliknya saat kita sedang tidak dalam kondisi normal dalam artian kondisi normal di sini adalah kondisi yang baik dan berbahagia seperti di atas atau sebut saja dengan kondisi sedang bersedih.tentu kita tidak mungkin mendengarkan lagu yang memiliki genre yang keras atau rock.
Music juga yang berkualitas biasanya dapat memberikan renungan terhadap yang mendengarkan.misalnya music yang sedang kita dengarkan adalah musik yang memiliki arti tentang kesedihan..apabila kondisi kita sedang bersedih juga maka kita seolah-olah terbawa suasana dengan gambaran music yang sedang dilantunkan.begitupun sebaliknya jika kondisi kita sedang bersemangat sedang mendengarkan yang bersemangat juga tentunya maka kita juga akan menjadi lebih bersemangat dari yang sebelumnya..
Music yang ada di Indonesia sekarang ini lebih di pengaruhi oleh unsur-unsur melayu.sehingga cenderung mengalami penurunan pada era 80 an.di Indonesia banyak juga music yang condong ke dunia barat namun keadaan dan kondsisinya lebih sulit diterima oleh kalangan mas yarakat.terutama kalangan menengah ke bawah karena umumnya mereka lebih senang mendengarkan music yang lebih menyatu dengan jiwa mereka.dan masyarakat di Indonesia lebih mudah menerima music yang easy listening dalm artian lebih suka mendengarkan music yang memiliki kata-kata dan lirik yang lebih umum dan sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Music di Indonesia juga memiliki aturan yang cukup ketat misalnya banyak band-band yang memilki genre metal tidak boleh di tayangkan di televisi karena dapat memberikan citra buruk bagi yang mendengarkan padahal tidak selalu begitu karena mereka juga manusia yang inngin berkarya dan dikenal lewat karya mereka.alhasil mereka memilih memasarkan hasil karya mereka dengan jalur indie label yaitu dimana meraka memasarkan karya mereka atas biaya mereka dan kemampuan mereka sendiri.dan masalah yang belum dapat terselesaikan adalah masalah pembajakan yang masih marak terjadi.hal ini dapat merugikan para pencipta karya tentunya.
Perkembangan music di amerika serikat rentunya lebih beragam dari Indonesia.di amerika serikat music yang ada di dominasi oleh genre hiphop.yang mayoritas penggemarnya adalah masyarakat dengan tingkatan ekonomi menegah ke atas.namum tidak menjadi batasan bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik pun mennyakai music yang di suguhkan.di amerika serikat tidak ada batasan bagi mereka yang ingin bermusik dengan genre apapun hal ini disebabkan Karena mereka memilki kebudayaan yang bebas namun tetap menghargai karya orang lain sehingga pembajakan music pun dapat di redam.
Kesimpulan : perbedaan yang paling mendasar antara perkembangan music di Indonesia dan amerika serikat adalah perbedaan budaya.dan tentunya perbedaan system Negara dan perkembangan teknologi yang jauh lebih maju di bandingkan Indonesia oleh karena itu amerika serikat mampu memberikan music yang berkualitas dengan teknologi yang di miliki.
Music juga yang berkualitas biasanya dapat memberikan renungan terhadap yang mendengarkan.misalnya music yang sedang kita dengarkan adalah musik yang memiliki arti tentang kesedihan..apabila kondisi kita sedang bersedih juga maka kita seolah-olah terbawa suasana dengan gambaran music yang sedang dilantunkan.begitupun sebaliknya jika kondisi kita sedang bersemangat sedang mendengarkan yang bersemangat juga tentunya maka kita juga akan menjadi lebih bersemangat dari yang sebelumnya..
Music yang ada di Indonesia sekarang ini lebih di pengaruhi oleh unsur-unsur melayu.sehingga cenderung mengalami penurunan pada era 80 an.di Indonesia banyak juga music yang condong ke dunia barat namun keadaan dan kondsisinya lebih sulit diterima oleh kalangan mas yarakat.terutama kalangan menengah ke bawah karena umumnya mereka lebih senang mendengarkan music yang lebih menyatu dengan jiwa mereka.dan masyarakat di Indonesia lebih mudah menerima music yang easy listening dalm artian lebih suka mendengarkan music yang memiliki kata-kata dan lirik yang lebih umum dan sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Music di Indonesia juga memiliki aturan yang cukup ketat misalnya banyak band-band yang memilki genre metal tidak boleh di tayangkan di televisi karena dapat memberikan citra buruk bagi yang mendengarkan padahal tidak selalu begitu karena mereka juga manusia yang inngin berkarya dan dikenal lewat karya mereka.alhasil mereka memilih memasarkan hasil karya mereka dengan jalur indie label yaitu dimana meraka memasarkan karya mereka atas biaya mereka dan kemampuan mereka sendiri.dan masalah yang belum dapat terselesaikan adalah masalah pembajakan yang masih marak terjadi.hal ini dapat merugikan para pencipta karya tentunya.
Perkembangan music di amerika serikat rentunya lebih beragam dari Indonesia.di amerika serikat music yang ada di dominasi oleh genre hiphop.yang mayoritas penggemarnya adalah masyarakat dengan tingkatan ekonomi menegah ke atas.namum tidak menjadi batasan bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik pun mennyakai music yang di suguhkan.di amerika serikat tidak ada batasan bagi mereka yang ingin bermusik dengan genre apapun hal ini disebabkan Karena mereka memilki kebudayaan yang bebas namun tetap menghargai karya orang lain sehingga pembajakan music pun dapat di redam.
Kesimpulan : perbedaan yang paling mendasar antara perkembangan music di Indonesia dan amerika serikat adalah perbedaan budaya.dan tentunya perbedaan system Negara dan perkembangan teknologi yang jauh lebih maju di bandingkan Indonesia oleh karena itu amerika serikat mampu memberikan music yang berkualitas dengan teknologi yang di miliki.
Rabu, 30 Maret 2011
History of TOEFL
History of TOEFL
Test of English as a Foreign Language TOEFL is a test of English language proficiency (an American accent) who is required to register go to college (college) or university in the United States or other countries in the world. This exam is required for applicants whose native language or the speaker is not English. TOEFL exam is organized by the office of ETS (Educational Testing Service) in the United States to test all participants throughout the world.
TOEFL English language test types are generally required for college entrance requirements in almost all universities in the United States and Canada for both under graduate program (S-1) or graduate (S-2 or S-3). TOEFL test results are also used as a material consideration of English language proficiency of prospective students who apply to universities in other countries, including universities in Europe and Australia. In general, the TOEFL test is more oriented to American Home, and a few different types of IELTS which is oriented to the British Home. Unlike the IELTS test, TOEFL test is in general not have the individual parts of the interviewtest.
Usually, this test takes about three hours and held in 4 sections, namely sections:
• listening comprehension,
• Grammar structure and written expression,
• reading comprehension, and parts
• writing.
The value ranging from exam results TOEFL: 310 (minimum) to 677 (maximum value) for the version of the PBT (paper-based test).
Since 1998, the TOEFL test is conducted online using a computer (Computer-based Testing / CBT), and since 2005 called the iBT (Internet-based Test). In places that have not been able to carry out CBT or iBT (because there are no computer facilities and internet networks), the TOEFL test is still conducted manually using paper and pencil (paper-based test or PBT).More information about CBT tests and paper-based TOEFL relating to registration, venue, cost, and test preparation materials can be viewed on the official website of the TOEFL, http://www.toefl.org (CBT version of the TOEFL exam results have value ranges from 0 to 300, while the value for the iBT is from 0 to 120).
Lately organizers also held a kind of TOEFL test TWE (Test of Written Home), which results in value is separate from the TOEFL test scores. This test takes 30 minutes, and participants will be asked to write a short essay that describes the ability of participants to express and translate an idea or ideas, and supporting the idea with the examples found in daily life using the English language standard.
Another type of test is TSEP TOEFL (Test of Spoken Home Program) which is similar to the individual interviews on the IELTS test. They are usually used when we want to register as a teaching assistant or lab assistant (as one way to offset the cost of tuition) in universias in the U.S. (or other countries.) Form tests conducted orally and lasts for approximately 20 minutes.Implementation time and the deadline for registration together with other TOEFL tests, and costs approximately U.S. $ 100.
Pendapat :
Test of English as a Foreign Language disingkat TOEFL adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris yang dikembangkan di Pusat Linguistik terapan dan di pimpin oleh ahli bahasa, Dr Charles A. Ferguson pada tahun 1964. Seiring dengan perkembangannya hingga sekarang tes TOEFL tersebut tidak hanya dipakai untuk tes persyaratan masuk kuliah diseluruh Universitas di Amerika saja, namun tes ini di pakai juga di sebagian perusahaan di Indonesia untuk syarat diterimanya menjadi karyawan perusahaan tersebut.karena bahasa inggris sudah menjadi bahasa internasional
Dengan adanya hal tersebut, kita menyadari bahwa pentingnya meningkatkan kemampuan dalam berbahasa inggris baik itu membaca, mendengar, menulis, serta berbica dalam berbahasa inggris harus di tingkatkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari, karena di ingat juga bahwa bahasa inggris ialah bahasa internasional yang merupakan bahasa pemersatu dalam dunia internasional. Dengan meningkatkan kemampuan kita dalam berbahasa inggris, akan menciptakan SDM yang berkualitas dan mampu bersaing dengan orang-orang asing yang mungkin mengambil jatah pekerjaan kita di negeri sendiri terutama dala pasar global dunia yang sedang berlangsung sekarang ini dimana semua orang bebas mencari pekerjaan di Negara yang ia inginkan.
Test of English as a Foreign Language TOEFL is a test of English language proficiency (an American accent) who is required to register go to college (college) or university in the United States or other countries in the world. This exam is required for applicants whose native language or the speaker is not English. TOEFL exam is organized by the office of ETS (Educational Testing Service) in the United States to test all participants throughout the world.
TOEFL English language test types are generally required for college entrance requirements in almost all universities in the United States and Canada for both under graduate program (S-1) or graduate (S-2 or S-3). TOEFL test results are also used as a material consideration of English language proficiency of prospective students who apply to universities in other countries, including universities in Europe and Australia. In general, the TOEFL test is more oriented to American Home, and a few different types of IELTS which is oriented to the British Home. Unlike the IELTS test, TOEFL test is in general not have the individual parts of the interviewtest.
Usually, this test takes about three hours and held in 4 sections, namely sections:
• listening comprehension,
• Grammar structure and written expression,
• reading comprehension, and parts
• writing.
The value ranging from exam results TOEFL: 310 (minimum) to 677 (maximum value) for the version of the PBT (paper-based test).
Since 1998, the TOEFL test is conducted online using a computer (Computer-based Testing / CBT), and since 2005 called the iBT (Internet-based Test). In places that have not been able to carry out CBT or iBT (because there are no computer facilities and internet networks), the TOEFL test is still conducted manually using paper and pencil (paper-based test or PBT).More information about CBT tests and paper-based TOEFL relating to registration, venue, cost, and test preparation materials can be viewed on the official website of the TOEFL, http://www.toefl.org (CBT version of the TOEFL exam results have value ranges from 0 to 300, while the value for the iBT is from 0 to 120).
Lately organizers also held a kind of TOEFL test TWE (Test of Written Home), which results in value is separate from the TOEFL test scores. This test takes 30 minutes, and participants will be asked to write a short essay that describes the ability of participants to express and translate an idea or ideas, and supporting the idea with the examples found in daily life using the English language standard.
Another type of test is TSEP TOEFL (Test of Spoken Home Program) which is similar to the individual interviews on the IELTS test. They are usually used when we want to register as a teaching assistant or lab assistant (as one way to offset the cost of tuition) in universias in the U.S. (or other countries.) Form tests conducted orally and lasts for approximately 20 minutes.Implementation time and the deadline for registration together with other TOEFL tests, and costs approximately U.S. $ 100.
Pendapat :
Test of English as a Foreign Language disingkat TOEFL adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris yang dikembangkan di Pusat Linguistik terapan dan di pimpin oleh ahli bahasa, Dr Charles A. Ferguson pada tahun 1964. Seiring dengan perkembangannya hingga sekarang tes TOEFL tersebut tidak hanya dipakai untuk tes persyaratan masuk kuliah diseluruh Universitas di Amerika saja, namun tes ini di pakai juga di sebagian perusahaan di Indonesia untuk syarat diterimanya menjadi karyawan perusahaan tersebut.karena bahasa inggris sudah menjadi bahasa internasional
Dengan adanya hal tersebut, kita menyadari bahwa pentingnya meningkatkan kemampuan dalam berbahasa inggris baik itu membaca, mendengar, menulis, serta berbica dalam berbahasa inggris harus di tingkatkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari, karena di ingat juga bahwa bahasa inggris ialah bahasa internasional yang merupakan bahasa pemersatu dalam dunia internasional. Dengan meningkatkan kemampuan kita dalam berbahasa inggris, akan menciptakan SDM yang berkualitas dan mampu bersaing dengan orang-orang asing yang mungkin mengambil jatah pekerjaan kita di negeri sendiri terutama dala pasar global dunia yang sedang berlangsung sekarang ini dimana semua orang bebas mencari pekerjaan di Negara yang ia inginkan.
Sabtu, 29 Mei 2010
Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (BAB 8)
HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Merk Dagang (Trademark)
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Merk Dagang (Trademark)
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Rabu, 26 Mei 2010
Resume Bab 7 Wajib Daftar Perusahaan
I. Kewajiban Pendaftarannya
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
II. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
III. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
IV. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
V. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 )
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
II. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
III. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
IV. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
V. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 )
Senin, 26 April 2010
CITA-CITA
Mungkin sejak duduk di bangku sekolah dasar kata-kata ini adalah kata yang sudah tak asing lagi bagi kita semua.terutama dalam pelajaran mengarang BAHASA INDONESIA.kali ini saya akan mencoba menulis tentang apa yang saya cita-citakan dan impikan dulu seamasa kecil dan juga kenyataan yang terjadi sekarang.
Mungkin dulu itu kebanyakan dari kita menginginkan menjadi seorang dokter,presiden,pilot dan hal lain semacamnya tampa pernah berpikir untuk mewujudkan bagaimana caranya kita agar menjadi seperti yang kita inginkan,yah mungkin itu dulu saat dimana saya belum mengerti apa yang saya ucapkan tentang cita-cita itu sendiri.
Namun sekarang berbeda kenyataanya apabila kita diberikan pertanyaan yang sama,sejujurnya saya sendiri pun masih belum menemukan apa yang saya impikan dan cita-citakan namun setidaknya dengan apa yang saya ambil sekarang dan apa yang saya jalani sekarang mungkin masa depan saya tidak akan berbeda terlampau jauh.
Pada awalnya saya bercita-cita sebagai penulis namun itu hanya keinginan yang sulit saya wujudkan,saya masih terlalu senang bermain,walaupun terkadang ingin menulis saya maih belum bisa keluar dari yangtelah ada atau telah populer dari sebelumnya.saya masih mengikuti gaya bahasa dan tulisn yang pernah saya baca atau tulisan yang menurut saya bagus.sangat sulit untuk menjadi diri sendiri dalam hal ini,namun semakin kedepan saya semakin berpikir bagaimana caranya agar hal ini dapat terealisasikan dalam kehidupan nyata,saya hanya menulis tentang apa yang saya alami saja tau terkadang saya menulis tentang kehidupan nyatadi sekitar daerah saya.semakin mencoba untuk mewjudkan itu saya semakin jenuh,akhirnya saya muloai kembali bermain dengan teman lagi dan mencoba mencari ide-ide segar yang belum saya dapatkan.
Akhirnya di universitas gunadarma ada mata kuliah seperti ini,hati kecil saya merasa senang karena dengan ini saya akan selalu mencoba menulis apa saja,walaupun bahasa dan tulisan yang saya ugkapkan masih belum baku.tapi saya akan mencoba seaksimal mungkin untuk mewujudkan cita-cita kecil saya ini.
Semoga ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian terutama saya sebagai penulis dapat memberikan yang terbaik bagi para pembaca.
Mungkin dulu itu kebanyakan dari kita menginginkan menjadi seorang dokter,presiden,pilot dan hal lain semacamnya tampa pernah berpikir untuk mewujudkan bagaimana caranya kita agar menjadi seperti yang kita inginkan,yah mungkin itu dulu saat dimana saya belum mengerti apa yang saya ucapkan tentang cita-cita itu sendiri.
Namun sekarang berbeda kenyataanya apabila kita diberikan pertanyaan yang sama,sejujurnya saya sendiri pun masih belum menemukan apa yang saya impikan dan cita-citakan namun setidaknya dengan apa yang saya ambil sekarang dan apa yang saya jalani sekarang mungkin masa depan saya tidak akan berbeda terlampau jauh.
Pada awalnya saya bercita-cita sebagai penulis namun itu hanya keinginan yang sulit saya wujudkan,saya masih terlalu senang bermain,walaupun terkadang ingin menulis saya maih belum bisa keluar dari yangtelah ada atau telah populer dari sebelumnya.saya masih mengikuti gaya bahasa dan tulisn yang pernah saya baca atau tulisan yang menurut saya bagus.sangat sulit untuk menjadi diri sendiri dalam hal ini,namun semakin kedepan saya semakin berpikir bagaimana caranya agar hal ini dapat terealisasikan dalam kehidupan nyata,saya hanya menulis tentang apa yang saya alami saja tau terkadang saya menulis tentang kehidupan nyatadi sekitar daerah saya.semakin mencoba untuk mewjudkan itu saya semakin jenuh,akhirnya saya muloai kembali bermain dengan teman lagi dan mencoba mencari ide-ide segar yang belum saya dapatkan.
Akhirnya di universitas gunadarma ada mata kuliah seperti ini,hati kecil saya merasa senang karena dengan ini saya akan selalu mencoba menulis apa saja,walaupun bahasa dan tulisan yang saya ugkapkan masih belum baku.tapi saya akan mencoba seaksimal mungkin untuk mewujudkan cita-cita kecil saya ini.
Semoga ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian terutama saya sebagai penulis dapat memberikan yang terbaik bagi para pembaca.
Rabu, 21 April 2010
RESUME BAB 5 HUKUM PERJANJIAN
Banyak sekali yang mengartikan hukum perjanjian itu,Sedangkan kalo menurut saya hukum perjanjian itu adalah dimana ada dua belah pihak,saling berinteraksi untuk menyatakan suatu kerjasama.
Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.
STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak.
c. Lingkup kontrak.
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
e. Kewajiban dan tanggung jawab.
f. Pembatalan kontrak
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.
STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak.
c. Lingkup kontrak.
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
e. Kewajiban dan tanggung jawab.
f. Pembatalan kontrak
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Hapusnya Perikatan :
Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Hapusnya Perikatan :
Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Senin, 12 April 2010
TRIK DAN TIPS MENAMBAH POWER VOKAL
Kali ini saya akan mencoba berbagi tips dan trik bagaimana cara menambah power vokal kita.mungkin hal ini paling serin ditemui bagi para pembaca yang sering bermain musik terutama bagi kaula muda nihh
Banyak cara untuk meningkatkan power vokal tapi yang jelas harus dipahami terlebih dahulu karakter suara masing-masing.tujuannya agar kita semua gak memaksakan suara kita menjadi seperti suara sang idola yang kita idolakan atau kagumi,sebab karakter tidak bisa dirubah dengan sembarangan karena dapat merusak pita suara itu sendiri dan pastinya para pembaca juga gak mau kan semua itu terjadi.
1. TIUP LILIN
Jelas bukan ulang tahun,tetapi tujuannya adalah untuk memperkuat otot paru-paru.coba tiup lilin mulai jarak terdekat mulai dari jarak 10 cm,bila bisa mati coba tambah jarak lagi yang lebih panjang dari sebelumnya.kemudian istirahat sekitar 10 menit,lakukan setiap hari selama 2 minggu.jangan latihan selama dalam keadaan lapar sebab resikonya dapat menyebabkn pingsan,tujuannya untuk memperkuat hembusan nafas.
2. TIUP BALON
Yang ini jelas juga buat ulang tahun.tujuannya sama dengan tiup lilin tapi tekanan balon bisa melatih otot paru-paru.untuk tiup balon diusahakan beristirahat saat mata sudah dalam kondisi berkunang-kunang.
3. Gigit pensil
Mungkin ini terdengar agak aneh tetapi ini secara langsung akan melatih suara di nada tinggi dan power,caranya gigit pensil di ujung gigi dan nyanyikan satu lagu secara utuh tampa menjatuhkan pensil.latih 10 – 15 menit setiap hari.
4. LAGU VOKAL TINGGI
Ini memang agak sulit karena kita harus memaksakan pita suara kita harus bekerja keras.pilih lagu-lagu yang memiliki vokal yang tingggi,ikuti vokalnya.bila sudah terasa serak istirahat dan jangan lupa minum air putih.lebih baik mengunyah kencur sekalian agar tidak terjadi radang teggorokan.konsepnya melatih nada suara menjadi lebih tinggi.coba satu hari sekali jangan lebih.
5. PAKE DIAFRAGMA
Klo yang ini intinya untuk menggunakan nafas perut bukan tengorokan atau leher.coba nyanyi satu lagu dengan menggunakan suara perut.bila terasa lelah berarti nafas perut masi belum bagus dan harus lebih sering latihan lagi.
6. BERNYANYI DALAM AIR
Ini adalah salah satu cara yang cukup bagus untuk menaikan power vokal,caranya pabila kita sedang berenag maka bernyanyilah satu bait lagu.teorinya suara kita akan tertekan dan saat udara bebas power lebih keluar,latihlah secara tiap hari.
7. MINUM AIR PUTIH
Lakukan rutin setiap bangun tidur dengan meminum 2-3 gelas.
Demikianlah tips dan trik menambah power vokal kali ini.semoga dapat bermanfaat.
Banyak cara untuk meningkatkan power vokal tapi yang jelas harus dipahami terlebih dahulu karakter suara masing-masing.tujuannya agar kita semua gak memaksakan suara kita menjadi seperti suara sang idola yang kita idolakan atau kagumi,sebab karakter tidak bisa dirubah dengan sembarangan karena dapat merusak pita suara itu sendiri dan pastinya para pembaca juga gak mau kan semua itu terjadi.
1. TIUP LILIN
Jelas bukan ulang tahun,tetapi tujuannya adalah untuk memperkuat otot paru-paru.coba tiup lilin mulai jarak terdekat mulai dari jarak 10 cm,bila bisa mati coba tambah jarak lagi yang lebih panjang dari sebelumnya.kemudian istirahat sekitar 10 menit,lakukan setiap hari selama 2 minggu.jangan latihan selama dalam keadaan lapar sebab resikonya dapat menyebabkn pingsan,tujuannya untuk memperkuat hembusan nafas.
2. TIUP BALON
Yang ini jelas juga buat ulang tahun.tujuannya sama dengan tiup lilin tapi tekanan balon bisa melatih otot paru-paru.untuk tiup balon diusahakan beristirahat saat mata sudah dalam kondisi berkunang-kunang.
3. Gigit pensil
Mungkin ini terdengar agak aneh tetapi ini secara langsung akan melatih suara di nada tinggi dan power,caranya gigit pensil di ujung gigi dan nyanyikan satu lagu secara utuh tampa menjatuhkan pensil.latih 10 – 15 menit setiap hari.
4. LAGU VOKAL TINGGI
Ini memang agak sulit karena kita harus memaksakan pita suara kita harus bekerja keras.pilih lagu-lagu yang memiliki vokal yang tingggi,ikuti vokalnya.bila sudah terasa serak istirahat dan jangan lupa minum air putih.lebih baik mengunyah kencur sekalian agar tidak terjadi radang teggorokan.konsepnya melatih nada suara menjadi lebih tinggi.coba satu hari sekali jangan lebih.
5. PAKE DIAFRAGMA
Klo yang ini intinya untuk menggunakan nafas perut bukan tengorokan atau leher.coba nyanyi satu lagu dengan menggunakan suara perut.bila terasa lelah berarti nafas perut masi belum bagus dan harus lebih sering latihan lagi.
6. BERNYANYI DALAM AIR
Ini adalah salah satu cara yang cukup bagus untuk menaikan power vokal,caranya pabila kita sedang berenag maka bernyanyilah satu bait lagu.teorinya suara kita akan tertekan dan saat udara bebas power lebih keluar,latihlah secara tiap hari.
7. MINUM AIR PUTIH
Lakukan rutin setiap bangun tidur dengan meminum 2-3 gelas.
Demikianlah tips dan trik menambah power vokal kali ini.semoga dapat bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)
