Selasa, 08 November 2011

Kasus etika profesi terhadap Enron corporation

PENDAHULUAN
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanya atau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.tetapi etika memiliki fungsi yaitu sebagai Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Kasus
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.
Enron Corp. adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, tapi minus darah dan kematian, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 2 Desember lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.
Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.
Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.
Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut.
Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini.
Analsis
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini.
Kesimpulan
Dalam kasus Enron ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa dari kasus yang terjadi terdapat bebrapa penyimpangan kasus kode etik profesi akuntansi di antanya adalah:
1. Tanggung jawab profesi
Sebagai seorang profesioanal dan juga sebagai seoarang akuntan publik yang hasil kerjanya dibutuhkan oleh pihak lain.dalam kasus ini akuntan yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bertanggung jawab hal ini dapat dibuktikan dengan bubarnya kantor akuntan publik yang bernama Arthur Andersen.
2. Standar teknis
Dari kasus yang terjadi bahwa dapat di simpulkan bahwa adanya akuntan publik yang mempublikasikan laporang keuangan tidak memnuhi standar teknis sehingga merugikan pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya adlah investor enron itu sendiri.
3. Objektivitas
Dalam kasus ini terjadi bebrapa kecurangan yaitu adanya piihak-pihak yang merasa di untungkan dan juga adanya pihak yang dirugikan oleh para akuntan publik itu sendiri.

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI

MATERI ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
Etika :
Etika adalah serangkaian nilai prinsip dan nilai moral.etika sering digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.termasuk di negara Republik Indonesia.
Asal Kata etik/etika :
Berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan/adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika Profesi :
Etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan profesi masing-masing.

Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.


Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.


Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.

2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi :
o etika individual
o etika sosial
• Etika sosial dibagi menjadi :
o Sikap terhadap sesama
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidup
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Tentang Akuntansi Kode Etik
Kebanyakan profesi termasuk kode etik. Hal ini karena kepercayaan yang diberikan profesional yang melakukan tugas-tugas yang kompleks dan kadang-kadang misterius. Masyarakat umum perlu diyakinkan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan tentang kedua pemerintah dan organisasi sektor swasta sesuai dengan standar tinggi dalam perilaku mereka dan praktek profesional. Kode-kode etik, ditegakkan oleh organisasi profesi, melampaui peraturan dan undang-undang.

Definisi Etika Akuntansi
Etika Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seperangkat pedoman yang berbeda untuk sebuah bisnis untuk mempertahankan neraca bersih, akuntansi, mereka kerugian keuntungan dan biaya yang terjadi dan mencegahnya dari penanganan laporan keuangan dan laporan. Untuk akuntan, sangat penting untuk memahami aturan dan ketentuan dari posisinya dalam suatu organisasi.
Setiap penyimpangan dari kode etik moral atau etika akuntansi menyalahgunakan dapat mengakibatkan konsekuensi yang mengerikan baginya, seperti suspensi izin, penghentian hak untuk praktek dan hukuman berat.

Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
 Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan
 Terdiri dari empat bagian
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
 Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA & SPAP).
Kode etik akuntansi Dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sabtu, 14 Mei 2011

PERBEDAAN MUSIK DI INDONESIA DAN DI AMERIKA

Kali ini penulis akan mencoba membahas tentang musik.musik yang sering kali kita dengar terkadang memberikan banyak perubahan pada diri yang mendengarkan atau memberikan mood tersendiri.apabila keadaan hati yang sedang berbahagia terkadang kita sebagai manusia yang memilki perasaan dan hati nurani ingin mendengarkan lagu yang juga sesuai dengan perasaan tersebut.atau malah sebaliknya saat kita sedang tidak dalam kondisi normal dalam artian kondisi normal di sini adalah kondisi yang baik dan berbahagia seperti di atas atau sebut saja dengan kondisi sedang bersedih.tentu kita tidak mungkin mendengarkan lagu yang memiliki genre yang keras atau rock.
Music juga yang berkualitas biasanya dapat memberikan renungan terhadap yang mendengarkan.misalnya music yang sedang kita dengarkan adalah musik yang memiliki arti tentang kesedihan..apabila kondisi kita sedang bersedih juga maka kita seolah-olah terbawa suasana dengan gambaran music yang sedang dilantunkan.begitupun sebaliknya jika kondisi kita sedang bersemangat sedang mendengarkan yang bersemangat juga tentunya maka kita juga akan menjadi lebih bersemangat dari yang sebelumnya..
Music yang ada di Indonesia sekarang ini lebih di pengaruhi oleh unsur-unsur melayu.sehingga cenderung mengalami penurunan pada era 80 an.di Indonesia banyak juga music yang condong ke dunia barat namun keadaan dan kondsisinya lebih sulit diterima oleh kalangan mas yarakat.terutama kalangan menengah ke bawah karena umumnya mereka lebih senang mendengarkan music yang lebih menyatu dengan jiwa mereka.dan masyarakat di Indonesia lebih mudah menerima music yang easy listening dalm artian lebih suka mendengarkan music yang memiliki kata-kata dan lirik yang lebih umum dan sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Music di Indonesia juga memiliki aturan yang cukup ketat misalnya banyak band-band yang memilki genre metal tidak boleh di tayangkan di televisi karena dapat memberikan citra buruk bagi yang mendengarkan padahal tidak selalu begitu karena mereka juga manusia yang inngin berkarya dan dikenal lewat karya mereka.alhasil mereka memilih memasarkan hasil karya mereka dengan jalur indie label yaitu dimana meraka memasarkan karya mereka atas biaya mereka dan kemampuan mereka sendiri.dan masalah yang belum dapat terselesaikan adalah masalah pembajakan yang masih marak terjadi.hal ini dapat merugikan para pencipta karya tentunya.
Perkembangan music di amerika serikat rentunya lebih beragam dari Indonesia.di amerika serikat music yang ada di dominasi oleh genre hiphop.yang mayoritas penggemarnya adalah masyarakat dengan tingkatan ekonomi menegah ke atas.namum tidak menjadi batasan bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik pun mennyakai music yang di suguhkan.di amerika serikat tidak ada batasan bagi mereka yang ingin bermusik dengan genre apapun hal ini disebabkan Karena mereka memilki kebudayaan yang bebas namun tetap menghargai karya orang lain sehingga pembajakan music pun dapat di redam.

Kesimpulan : perbedaan yang paling mendasar antara perkembangan music di Indonesia dan amerika serikat adalah perbedaan budaya.dan tentunya perbedaan system Negara dan perkembangan teknologi yang jauh lebih maju di bandingkan Indonesia oleh karena itu amerika serikat mampu memberikan music yang berkualitas dengan teknologi yang di miliki.

Rabu, 30 Maret 2011

History of TOEFL

History of TOEFL
Test of English as a Foreign Language TOEFL is a test of English language proficiency (an American accent) who is required to register go to college (college) or university in the United States or other countries in the world. This exam is required for applicants whose native language or the speaker is not English. TOEFL exam is organized by the office of ETS (Educational Testing Service) in the United States to test all participants throughout the world.
TOEFL English language test types are generally required for college entrance requirements in almost all universities in the United States and Canada for both under graduate program (S-1) or graduate (S-2 or S-3). TOEFL test results are also used as a material consideration of English language proficiency of prospective students who apply to universities in other countries, including universities in Europe and Australia. In general, the TOEFL test is more oriented to American Home, and a few different types of IELTS which is oriented to the British Home. Unlike the IELTS test, TOEFL test is in general not have the individual parts of the interviewtest.




Usually, this test takes about three hours and held in 4 sections, namely sections:
• listening comprehension,
• Grammar structure and written expression,
• reading comprehension, and parts
• writing.
The value ranging from exam results TOEFL: 310 (minimum) to 677 (maximum value) for the version of the PBT (paper-based test).
Since 1998, the TOEFL test is conducted online using a computer (Computer-based Testing / CBT), and since 2005 called the iBT (Internet-based Test). In places that have not been able to carry out CBT or iBT (because there are no computer facilities and internet networks), the TOEFL test is still conducted manually using paper and pencil (paper-based test or PBT).More information about CBT tests and paper-based TOEFL relating to registration, venue, cost, and test preparation materials can be viewed on the official website of the TOEFL, http://www.toefl.org (CBT version of the TOEFL exam results have value ranges from 0 to 300, while the value for the iBT is from 0 to 120).
Lately organizers also held a kind of TOEFL test TWE (Test of Written Home), which results in value is separate from the TOEFL test scores. This test takes 30 minutes, and participants will be asked to write a short essay that describes the ability of participants to express and translate an idea or ideas, and supporting the idea with the examples found in daily life using the English language standard.
Another type of test is TSEP TOEFL (Test of Spoken Home Program) which is similar to the individual interviews on the IELTS test. They are usually used when we want to register as a teaching assistant or lab assistant (as one way to offset the cost of tuition) in universias in the U.S. (or other countries.) Form tests conducted orally and lasts for approximately 20 minutes.Implementation time and the deadline for registration together with other TOEFL tests, and costs approximately U.S. $ 100.
Pendapat :
Test of English as a Foreign Language disingkat TOEFL adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris yang dikembangkan di Pusat Linguistik terapan dan di pimpin oleh ahli bahasa, Dr Charles A. Ferguson pada tahun 1964. Seiring dengan perkembangannya hingga sekarang tes TOEFL tersebut tidak hanya dipakai untuk tes persyaratan masuk kuliah diseluruh Universitas di Amerika saja, namun tes ini di pakai juga di sebagian perusahaan di Indonesia untuk syarat diterimanya menjadi karyawan perusahaan tersebut.karena bahasa inggris sudah menjadi bahasa internasional
Dengan adanya hal tersebut, kita menyadari bahwa pentingnya meningkatkan kemampuan dalam berbahasa inggris baik itu membaca, mendengar, menulis, serta berbica dalam berbahasa inggris harus di tingkatkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari, karena di ingat juga bahwa bahasa inggris ialah bahasa internasional yang merupakan bahasa pemersatu dalam dunia internasional. Dengan meningkatkan kemampuan kita dalam berbahasa inggris, akan menciptakan SDM yang berkualitas dan mampu bersaing dengan orang-orang asing yang mungkin mengambil jatah pekerjaan kita di negeri sendiri terutama dala pasar global dunia yang sedang berlangsung sekarang ini dimana semua orang bebas mencari pekerjaan di Negara yang ia inginkan.

Sabtu, 29 Mei 2010

Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (BAB 8)

HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.

Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Dasar Hukum

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang

1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

UU yang mengatur Hak Cipta :
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.


Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).


Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


3. Merk Dagang (Trademark)

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).


Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.

5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.


Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.


Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Rabu, 26 Mei 2010

Resume Bab 7 Wajib Daftar Perusahaan

I. Kewajiban Pendaftarannya
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

II. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

III. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

IV. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

V. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 )