Nama :Awalludin Noor Hidayat
Npm: 20208219
Kelas :4 EB 05
Pertanyaan:
Badan-badan pembuat standar akuntansi di beberapa negara dan produk-produk yang di hasilkan.
Dalam hal mempealajari akuntansi,sebagai seorang yang belum begitu paham dalam hala akuntansi maupun orang yang sudah mahir pun harus mempelajari badan-badan pembuat standar akuntansi dalam berbagai negara.Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di tiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain sangat mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda.
Contoh perlakuan-perlakuan akuntansi yang berbeda disebabkan oleh adanya penggunaan standar yang berbeda menurut Frederick D. S. Choi dan Gary K Meek dalam bukunya International Accounting 5th Edition, 2005 adalah:
• Standar akuntansi di Inggris Raya membolehkan perusahaan menggunakan penilai untuk menentukan nilai pasar wajar atas aset tetapnya dan hal tersebut tidak boleh dilakukan di Amerika
• Standar akuntansi di Meksiko memperbolehkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai persediaannya terhadap laju inflasi, dan kebanyakan negara lain melarang hal tersebut.
• Standar akuntansi di Amerika Serikat memperbolehkan goodwill dikapitalisasi dan dijadikan beban hanya jika goodwill tersebut mengalami penurunan nilai, sedangkan di beberapa negara lain goodwill dapat diamortisasi dengan periode yang berbeda-beda.
• Standar akuntansi di beberapa negara fasilitas yang diberikan kepada pekerja semisal fasilitas kesehatan boleh diakui sebagai kewajiban sedangkan di negara lain hal tersebut baru diakui ketika fasilitas tersebut dibayarkan
• Standar akuntansi beberapa negara lebih mementingkan pengakuan pendapatan dengan mengunakan basis kas dan bukan dengan basis akrual.
Untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS). Keluarnya IAS tersebut diikuti dengan beberapa intepretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Intepretation Committee).
Perkembangan selanjutnya adalah IASC membentuk IASC Foundation. Melalui IASC Foundation tersebut pengembangan standar akuntansi dan standar pelaporan memasuki tahap baru. Tahapan baru dalam pengembangan standar akuntansi dan pelaporan tersebut adalah dengan dibentuknya beberapa badan yang ada di bawah IASC Foundation. Beberapa badan bentukan IASC Foundation adalah
(a) IASB (International Accounting Standard Board)
(b) IFRIC (International Financial Reporting Committee)
(c) SAC (Standard Advissory Committee).
IASB berperan dalam menerbitkan standar akuntansi yang baru dengan meperhatikan masukan dari SAC. IFRIC berperan memberikan inteprestasi atas standar yang dikeluarkan oleh IASB. Langkah IASB selain menerbitkan standar baru adalah merevisi dan mengganti standar-standar lama yang telah ada sebelumnya. Standar-standar yang dikeluarkan oleh IASB tersebut kemudian diberi nama IFRS (Internastional Financial Reporting Standard). IFRS dapat berisi standar yang menggantikan standar yang sebelumnya atau standar yang memang benar-benar baru.
Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Standar yang telah dibuat oleh penyusun standar tersebut, yang mungkin telah mengacu pada IFRS dan IAS, kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah berlakunya standar tersebut.
Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
Dan berikut adalah contoh-contoh lain badan-badan pembuat sandar akuntansi di beberapa negara:
a. IASB (International Accounting Standards Boards)
IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
IFAC (International Federation of Accountants)
b. IASB
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standarsektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IOSCO
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih 100 negara. IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Pada tahun 1998 IOSCO menerbitkan satu set standar pengungkapan non keuangan yang pada akhirnya memungkinkan perusahaan untuk menggunakan satu prospektus yang sama untuk menawarkan atau mencatatkan saham pada salah satu pasar modal utama di dunia. Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini berkerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB. Suatu studi kelompok kerja yang diselesaikan pada tahun 1998 memberikan rekomendasi yang memfasilitasi penawaran ekuitas multinasional.
IFAC
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
3. MIA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Akuntan, 1967 untuk mengatur dan mengembangkan profesi akuntansi di Malaysia. Untuk saat ini, MIA memiliki 27.051 anggota. Tanggung jawab MIA meliputi pendidikan dan jaminan kualitas serta penegakan hukum yang dilakukan untuk memastikan bahwa kredibilitas profesi dipertahankan dan bahwa kepentingan umum terus ditegakkan.
Beberapa peran regulasi adalah melalui pendekatan sebagai berikut :
Menerapkan standar profesional dan praktik yang didasarkan pada panduan yang diterima secara internasional sebagai standar dan hukum bagi anggota yang mematuhi dalam mempertahankan integritas profesi.
MIA memantau tren akuntansi internasional dan lokal dan perkembangan, dan berkonsultasi secara teratur dengan badan pemerintah dan peraturan. Dalam arena internasional dan regional, MIA memainkan peran penting dalam mengembangkan dan memajukan profesi akuntansi global melalui keterlibatannya dalam organisasi seperti :
Federasi Akuntan Asean (AFA)
Konfederasi Akuntan Asia dan Pasifik (CAPA)
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
MIA terlibat dalam badan-badan ini juga memungkinkan akuntan Malaysia untuk memiliki suara pada platfrom ini global dan regional, juga memungkinkan perkembangan terbaru di luar negeri untuk dibawa pulang untuk kemajuan profesi.
4. IASB
Kerangka Dasar IASB Disetujui oleh IASC pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian diadopsi pada April 2001. Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka dasar ini membahas:
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat informasi dalam dalam laporan keuangan;
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
(d) konsep modal dan pemeliharaan modal.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat untuk sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama (umum) sebagian besar pengguna. Namun laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
5. Awal tahun 1971 ( sebelum pembentukan IASC ), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri didalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi sosial, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Beberapa pengamat yang lain mengatakan bahwa penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntansi internasional untuk memperluas pasar.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan.” Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
(1) Rekonsiliasi
(2) Pengakuan bersama ( yang disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas)
Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun hanya menyajikan ringkasan, bukan gambaran perusahaan yang utuh.
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator diluar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Imbal balik tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak seimbang” yang mana memungkinkan perusahaan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestik.
Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Sebagian besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Dan banyak pula negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan.
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
(a) Perjanjian internasional atau politis;
(b) Kepatuhan secara sukarela (atau didorong secara profesional);
(c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan).
6. Januari 2010 Kedua lima-tahunan Kontitusi Review selesai. Pembina setuju untuk memulai mengkaji ulang strategi.
Juli 2010 Para pembina setuju untuk lingkup dan proses untuk mengkaji ulang strategi. Pembina “Komite Eksekutif, diketahui oleh Tommaso Padoa-Schioppa, akan mengelola meninjau atas nama Pembina.
September 2010 Komite Eksekutif mengadakan diskusi awal mengenai topik mengkaji ulang strategi.
Oktober 2010 Para pembina mengadakan diskusi pleno pertama dan mengkaji ulang strategi pada pertemuan Seoul mereka.
Komite Eksekutif setuju untuk mencari saran stakeholder pada tahap awal dari tinjuan strategi.
Pembina membahas mengkaji ulang strategi dengan Monitoring IFRS Pengurus Yayasan.
November 2010 Para Pembina memnerbitkan dokumen konsultasi, dengan batas waktu komentar tanggal 24 Februari 2011 (diperpanjang dari 31 Desember 2010).
Januari 2011 Komite Eksekutif akan bertemu untuk mempertimbangkan kesimpulanyang mungkin akan diaodpsi seetelah mempertimbangkan komentar publik.
Februari 2011 Komite Eksekutif akn mengembangkan kesimpulan awal untuk membahas dengan Pembina penuh di pertemuan Tokyo mereka, yang nantinya akan dianggap bertentangan komentar publik dan memenuhi IASB dan IFRS Dewan Pertimbangan sebelum mencapai kesimpulan akhir.
Maret 2011 Para pembina akan menyetujui kesimpulan untuk mengkaji ulang strategi pada pertemuan London mereka.
April 2011 Para Pembina akan menerbitkan laporan dari tinjauan strategi dengan periode komentar untuk memberikan panduan mengenai tindakan-tindakan untuk dilaksanakan.
Juli 2011 Para Pembina akan menyetujui serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan, berikut konsultasi publik. Pembina akan berusaha untuk mengkoordinasi upaya ini dengan meninjau Monitoring Board.
Setelah Juli 2011 Pembina akan melakukan proses yang dibutuhkan untuk menerapkan perubahan Yayasan IFRS Konstitusi, jika sesuai.
7. IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masingdengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.
The Interpretation IFRS of Komite memiliki 14 anggota, bertujuan untuk memberikan panduan tepat waktu mengenai isu-isu yang timbul dalam praktek.
Nama-nama anggota sebagai berikut :
• Sir David Tweedie (Ketua), Inggris, mantan KPMG, ASB
• Phillipe Danjou, Perancis, mantan Arthur Andersen, AMF (Otorisasi Pasar Keuangan Perancis).
• Jan Engstrom, Swedia, mantan Volvo Group.
• Robert P. Garnett, Afrika Selatan, mantan CFO Anglo American Corp, Peat Marwick, Arthur Andersen.
• Gilbert Gelard, Perancis, mantan KPMG, Arthur Andresen.
• James J. Leisenring, Amerika Serikat, koneksi ke FASB.
• Warren McGregor, Australia, mantan CEO, Direktur Akuntansi Australia Research Fondation.
• John T. Smith, Amerika Serikat, Deloitte mantan FASB.
• Tatsumi Yamada, Jepang, mantan PWC, IASC Dewan
• Zhang Wei-Guo, Cina, mantan Profesor di Shanghai, Cina Acc. Komite Standar.
• Stephen Cooper, Inggris, UBS Invesment Research.
• Patrick Finnegan, Amerika Serikat, dahulu dari Institut CFA.
• Amaro Luiz de Oliveira Gomes
• Prabhakar Kalavacherla (‘PK’)
• Patricia McConnell, Amerika Serikat, mantan Bear Stearns.
IASB Chairmen
David Tweedie, mantan partner di KPMG, diangkat sebagai Ketua Dewan awal di tahun 2001. Ini diumumkan pada bulan Oktober 2010 yang ia akan berhasil pada bulan Juni 2011 oleh Hans Hoogervorst, seorang politikus Belanda.
Otoritas pasar modal di beberapa negara
Dalam perkembangan dan pergerakannya perdagangan efek yang ada di suatu negara.maka setiap negara harus memiliki badan-badan yang mengelola pasar modal.karena pasar modal merupakan salah satu wadah bagi perusahaan yang sudah go public untuk menarik innvestor dengan tujuan yang tentunya berbeda-beda dari setiap perusahaan.
Pasar modal yang ada di berbagai negara umumnya memiliki fungsi yang sama.yaitu sebagai sarana unntuk menjembatani investor dan perusahaan untuk melakukan kerja sama.dan pasar moodal juga dapat memberikan innformasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Di Indonesia,pasar modal yang ada di kendalikan penuh ole Bursa Efek Jakarta,dimana di dalam bursa efek itu sendiri banyak memeberikan informasi yang dibutuhkan oleh calon investor untuk melihat perusahaan yang sehat atau tidak.
Perkembangan akunttansi dari waktu ke waktu.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia.
Senin, 16 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)