Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi lainnya.
Di bawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No.25/1992 yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,maksudnya adalah bahwa keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota koperasi tidak adanya paksaan atau ajakan dari pihak lain.sukarela maksudnya adalah setiap anggota dapat memberikan simpanan sukarela barapa saja dengan aturan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada koperasi tersebut.
2. Pengolaan dilakukan secara demokrasi,maksudnya adalah bahwa setiap pengambilan keputusan yang ada di koperasi terlebih dahulu dilakukan musyawarah kepada para anggota koperasi agar keputusan yag diambil tidak membebani atau memberatkan anggota lainnya.
3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,maksudnya adalah bahwa SHU yang akan diterima oleh anggota operasi pada akhir tahun itu sesuai dengan apa yag telah ia lakukan terhadap koperasi tersebut (jasa usaha),bagi yang memberikan jasa usaha yang cukup besar,maka ia akan mendapatkan SHU yang cukup besar pula dan tentunya hasil yang ia peroleh akan bebrbeda dengan anggota yang memberikan jasa usaha yang relative lebih kecil.ini membuktikan bahwa koperasi itu adil.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,maksudnya adalah bahwa setiap penanam modal yang ada di sebuah koperasi akan memdapatkan balas jasa yang tidak sama dengan modal yang ia tanamkan karena modal yang ada dikoperasi sifatnya terbatas,dan pemberian balas jasa yang akan ia dapatkan sebesar dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
5. Kemandirian,maksudnya adalah bahwa koperasi dalam menjalan kan kegiatannya sudah bisa terorganisir sendiri tampa bantuan dari pihak lain dan koperasi sudah menjadi badan usaha sendiri yang tidak bernaung di bawah badan usaha yang lain.
6. Pendidikan perkoperasian,maksudnya adalah bahwa setiap orang yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan pendidikan tentang perkoperasian dan dalam menjalankan sebuah organisasi sehingga anggota dapat menambah ilmu pendidikannya melalui koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi,maksudnya adalah bahwa setiap koperasi yang berbeda jenisnya dapat melakukan kerjasama antar koperasi dan hal ini dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Minggu, 11 Oktober 2009
Selasa, 06 Oktober 2009
PENGALAMAN BERKOPERASI DI MASA SMA
Berbicara tentang koperasi,mugkin semua orang yang pernah duduk di bangku pendidikan atau tidak pun pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata koperasi.terutama para pelajardi smp atau sma bahkan mahasiswa pun pasti pernah mendengar kata ini.pada penulisan kali ini saya akan mencoba membahas,mengulas,dan menceritakan tentang pengalaman menjadi anggota koperasi selama di SMA.
Sebelum kita membahas tentang koperasi sekolah terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian koperasi secara umum dan pasal-pasal yang bersangkutan tentang koperasi Indonesia.
Secara umum koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denagan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Sedangkan landasan berkoperasi di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 yaitu:
Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun bersama atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2 : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
Hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
Pasal 33 ayat 3 : bumi,air dan kebudayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai
Oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setiap lembaga pendidikan formal seperti sekolah biasanya memiliki koperasi sekolah ,entah itu koperasi untuk para guru atau koperasi yang lebih dikhususkan untuk para murid.koperasi yang ada di sekolah-sekolah biasanya lebih di khususkan pada pada kebutuhan belajar mengajar.koperasi di sekolah juga memiliki criteria khusus keanggotaan yaitu:
Anggota koperasi sekolah adalah semua elemen yang ada di seekolah seperti guru,stsff,murid dsb
Anggota koperasi aktif adalah murid-murid yang bersekolah di tempat yang bersangkutan.
Keanggotaan operasi sekolah tidak dapat di pindahkan tangankan kepada pihak lain ataupun pihak luar sekolah.
Keanggotaan koperasi sekolah akan berakhir jika anggota yang bersangkutan telah lulus atau meninggal dunia.
modal untuk medirikan koperasi sekolah biasanya didapat dari anggaran (iuran),sumbangan ,dan sukarela.koperasi yang pernah saya ikuti di sekolah smp dan sma adalah koperasi yang berorientasikan pada penjualan kebutuhan alat tulis atau koperasi konsumsi tetapi utuk para guru juga ada yaitu koperasi simpan pinjam.dana yang ada di koperasi di gunakan untuk mensejahterkan para anggota koperasi dan adapula bunga ang diberikan sangat rendah.
Para murid diuntungkan dengan harga yag lebioh murah dari pada berbelanja di tempat lain dan ini pun dapat menanamkan jiwa kopersi pada masing-masing anggota koperasi.
Dari tulisan di atas dapat disipulkanbahwa pengetian koperasi sekolah yaitu koperasi yang beranggotakan seliruh elemen-elemen yang ada di sekolah seperti murid,staff,guru dsb.selain pengertian diatas saya juga mendapatkan manfaat berkoperasi di sekolah yaitu:
Menumbuhkan jiwa berkoperasi dlam diri.
Dapat berorganisasi lebih baik dari sebelumnya.
Mendapatkan harga yang lebih murah dari yang lainnya dalam mendapatkan kebutuhan belajar mengajar.
Memupuk rasa kekeluargaan yang lebih erat antar anggota koperasi.
Sedangkan utuk koperasi para guru yaitu koperasi simpan pinjam saya juga mendapatkan manfaat di antaranya yaitu:
• Koperasi simpan pinjam dapat mensejahterakan anggotanya
• Pembagian SHU sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
• Setiap anggota yang meminjan uang diberikan dana yang relative rendah.
• Memupuk rasa kekeluargaan.
Namun setiap kebaikan pasti ada sisi keburukan dari koperasi sekolahyang saya pernah ikuti yaitu;
Murid-murid tidak mengetahui secara jelas pembukuan yang telah di lakukan karena tidak pernah di beri tahu secara riil.
Setiap murid diwajibkan utuk membeli alat belajar mengajar di koperasi sedangkan koperasi yang ad kurang lengkap.
Dengan ini semua saya mendapat banyak pelajaran yang mungkin akan saya dapat pada masa ini saja.semoga semakin kedepan perkoperasian di sekolah yang pernah saya ikuti akan semakin baik dari sebelumnya.
Sebelum kita membahas tentang koperasi sekolah terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian koperasi secara umum dan pasal-pasal yang bersangkutan tentang koperasi Indonesia.
Secara umum koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denagan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Sedangkan landasan berkoperasi di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3 yaitu:
Pasal 33 ayat 1 : perekonomian disusun bersama atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2 : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
Hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
Pasal 33 ayat 3 : bumi,air dan kebudayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai
Oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setiap lembaga pendidikan formal seperti sekolah biasanya memiliki koperasi sekolah ,entah itu koperasi untuk para guru atau koperasi yang lebih dikhususkan untuk para murid.koperasi yang ada di sekolah-sekolah biasanya lebih di khususkan pada pada kebutuhan belajar mengajar.koperasi di sekolah juga memiliki criteria khusus keanggotaan yaitu:
Anggota koperasi sekolah adalah semua elemen yang ada di seekolah seperti guru,stsff,murid dsb
Anggota koperasi aktif adalah murid-murid yang bersekolah di tempat yang bersangkutan.
Keanggotaan operasi sekolah tidak dapat di pindahkan tangankan kepada pihak lain ataupun pihak luar sekolah.
Keanggotaan koperasi sekolah akan berakhir jika anggota yang bersangkutan telah lulus atau meninggal dunia.
modal untuk medirikan koperasi sekolah biasanya didapat dari anggaran (iuran),sumbangan ,dan sukarela.koperasi yang pernah saya ikuti di sekolah smp dan sma adalah koperasi yang berorientasikan pada penjualan kebutuhan alat tulis atau koperasi konsumsi tetapi utuk para guru juga ada yaitu koperasi simpan pinjam.dana yang ada di koperasi di gunakan untuk mensejahterkan para anggota koperasi dan adapula bunga ang diberikan sangat rendah.
Para murid diuntungkan dengan harga yag lebioh murah dari pada berbelanja di tempat lain dan ini pun dapat menanamkan jiwa kopersi pada masing-masing anggota koperasi.
Dari tulisan di atas dapat disipulkanbahwa pengetian koperasi sekolah yaitu koperasi yang beranggotakan seliruh elemen-elemen yang ada di sekolah seperti murid,staff,guru dsb.selain pengertian diatas saya juga mendapatkan manfaat berkoperasi di sekolah yaitu:
Menumbuhkan jiwa berkoperasi dlam diri.
Dapat berorganisasi lebih baik dari sebelumnya.
Mendapatkan harga yang lebih murah dari yang lainnya dalam mendapatkan kebutuhan belajar mengajar.
Memupuk rasa kekeluargaan yang lebih erat antar anggota koperasi.
Sedangkan utuk koperasi para guru yaitu koperasi simpan pinjam saya juga mendapatkan manfaat di antaranya yaitu:
• Koperasi simpan pinjam dapat mensejahterakan anggotanya
• Pembagian SHU sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
• Setiap anggota yang meminjan uang diberikan dana yang relative rendah.
• Memupuk rasa kekeluargaan.
Namun setiap kebaikan pasti ada sisi keburukan dari koperasi sekolahyang saya pernah ikuti yaitu;
Murid-murid tidak mengetahui secara jelas pembukuan yang telah di lakukan karena tidak pernah di beri tahu secara riil.
Setiap murid diwajibkan utuk membeli alat belajar mengajar di koperasi sedangkan koperasi yang ad kurang lengkap.
Dengan ini semua saya mendapat banyak pelajaran yang mungkin akan saya dapat pada masa ini saja.semoga semakin kedepan perkoperasian di sekolah yang pernah saya ikuti akan semakin baik dari sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)