Minggu, 11 Oktober 2009

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi lainnya.
Di bawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No.25/1992 yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,maksudnya adalah bahwa keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota koperasi tidak adanya paksaan atau ajakan dari pihak lain.sukarela maksudnya adalah setiap anggota dapat memberikan simpanan sukarela barapa saja dengan aturan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada koperasi tersebut.
2. Pengolaan dilakukan secara demokrasi,maksudnya adalah bahwa setiap pengambilan keputusan yang ada di koperasi terlebih dahulu dilakukan musyawarah kepada para anggota koperasi agar keputusan yag diambil tidak membebani atau memberatkan anggota lainnya.
3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,maksudnya adalah bahwa SHU yang akan diterima oleh anggota operasi pada akhir tahun itu sesuai dengan apa yag telah ia lakukan terhadap koperasi tersebut (jasa usaha),bagi yang memberikan jasa usaha yang cukup besar,maka ia akan mendapatkan SHU yang cukup besar pula dan tentunya hasil yang ia peroleh akan bebrbeda dengan anggota yang memberikan jasa usaha yang relative lebih kecil.ini membuktikan bahwa koperasi itu adil.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,maksudnya adalah bahwa setiap penanam modal yang ada di sebuah koperasi akan memdapatkan balas jasa yang tidak sama dengan modal yang ia tanamkan karena modal yang ada dikoperasi sifatnya terbatas,dan pemberian balas jasa yang akan ia dapatkan sebesar dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
5. Kemandirian,maksudnya adalah bahwa koperasi dalam menjalan kan kegiatannya sudah bisa terorganisir sendiri tampa bantuan dari pihak lain dan koperasi sudah menjadi badan usaha sendiri yang tidak bernaung di bawah badan usaha yang lain.
6. Pendidikan perkoperasian,maksudnya adalah bahwa setiap orang yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan pendidikan tentang perkoperasian dan dalam menjalankan sebuah organisasi sehingga anggota dapat menambah ilmu pendidikannya melalui koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi,maksudnya adalah bahwa setiap koperasi yang berbeda jenisnya dapat melakukan kerjasama antar koperasi dan hal ini dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak.

1 komentar: