PENDAHULUAN
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanya atau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.tetapi etika memiliki fungsi yaitu sebagai Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Kasus
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.
Enron Corp. adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, tapi minus darah dan kematian, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 2 Desember lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.
Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.
Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.
Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut.
Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini.
Analsis
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini.
Kesimpulan
Dalam kasus Enron ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa dari kasus yang terjadi terdapat bebrapa penyimpangan kasus kode etik profesi akuntansi di antanya adalah:
1. Tanggung jawab profesi
Sebagai seorang profesioanal dan juga sebagai seoarang akuntan publik yang hasil kerjanya dibutuhkan oleh pihak lain.dalam kasus ini akuntan yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bertanggung jawab hal ini dapat dibuktikan dengan bubarnya kantor akuntan publik yang bernama Arthur Andersen.
2. Standar teknis
Dari kasus yang terjadi bahwa dapat di simpulkan bahwa adanya akuntan publik yang mempublikasikan laporang keuangan tidak memnuhi standar teknis sehingga merugikan pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya adlah investor enron itu sendiri.
3. Objektivitas
Dalam kasus ini terjadi bebrapa kecurangan yaitu adanya piihak-pihak yang merasa di untungkan dan juga adanya pihak yang dirugikan oleh para akuntan publik itu sendiri.
Selasa, 08 November 2011
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
MATERI ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
Etika :
Etika adalah serangkaian nilai prinsip dan nilai moral.etika sering digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.termasuk di negara Republik Indonesia.
Asal Kata etik/etika :
Berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan/adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika Profesi :
Etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan profesi masing-masing.
Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi :
o etika individual
o etika sosial
• Etika sosial dibagi menjadi :
o Sikap terhadap sesama
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidup
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Tentang Akuntansi Kode Etik
Kebanyakan profesi termasuk kode etik. Hal ini karena kepercayaan yang diberikan profesional yang melakukan tugas-tugas yang kompleks dan kadang-kadang misterius. Masyarakat umum perlu diyakinkan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan tentang kedua pemerintah dan organisasi sektor swasta sesuai dengan standar tinggi dalam perilaku mereka dan praktek profesional. Kode-kode etik, ditegakkan oleh organisasi profesi, melampaui peraturan dan undang-undang.
Definisi Etika Akuntansi
Etika Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seperangkat pedoman yang berbeda untuk sebuah bisnis untuk mempertahankan neraca bersih, akuntansi, mereka kerugian keuntungan dan biaya yang terjadi dan mencegahnya dari penanganan laporan keuangan dan laporan. Untuk akuntan, sangat penting untuk memahami aturan dan ketentuan dari posisinya dalam suatu organisasi.
Setiap penyimpangan dari kode etik moral atau etika akuntansi menyalahgunakan dapat mengakibatkan konsekuensi yang mengerikan baginya, seperti suspensi izin, penghentian hak untuk praktek dan hukuman berat.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan
Terdiri dari empat bagian
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA & SPAP).
Kode etik akuntansi Dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
MATERI ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI
Etika :
Etika adalah serangkaian nilai prinsip dan nilai moral.etika sering digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.termasuk di negara Republik Indonesia.
Asal Kata etik/etika :
Berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan/adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika Profesi :
Etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan profesi masing-masing.
Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi :
o etika individual
o etika sosial
• Etika sosial dibagi menjadi :
o Sikap terhadap sesama
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidup
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Tentang Akuntansi Kode Etik
Kebanyakan profesi termasuk kode etik. Hal ini karena kepercayaan yang diberikan profesional yang melakukan tugas-tugas yang kompleks dan kadang-kadang misterius. Masyarakat umum perlu diyakinkan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan tentang kedua pemerintah dan organisasi sektor swasta sesuai dengan standar tinggi dalam perilaku mereka dan praktek profesional. Kode-kode etik, ditegakkan oleh organisasi profesi, melampaui peraturan dan undang-undang.
Definisi Etika Akuntansi
Etika Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seperangkat pedoman yang berbeda untuk sebuah bisnis untuk mempertahankan neraca bersih, akuntansi, mereka kerugian keuntungan dan biaya yang terjadi dan mencegahnya dari penanganan laporan keuangan dan laporan. Untuk akuntan, sangat penting untuk memahami aturan dan ketentuan dari posisinya dalam suatu organisasi.
Setiap penyimpangan dari kode etik moral atau etika akuntansi menyalahgunakan dapat mengakibatkan konsekuensi yang mengerikan baginya, seperti suspensi izin, penghentian hak untuk praktek dan hukuman berat.
Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan
Terdiri dari empat bagian
• Prinsip etika profesi
• Peraturan etika
• Interpretasi atas peraturan etika
• Kaidah etika
Disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.(ditambahkan dengan NPA & SPAP).
Kode etik akuntansi Dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Langganan:
Postingan (Atom)